PP 21 Tahun 2024 dan Tapera: Pekerjaan yang Terkena Potongan dan Status Freelance

- 29 Mei 2024, 19:22 WIB
BP Tapera Siap Kelola Dana Masyarakat Melalui Tabungan Perumahan Rakyat
BP Tapera Siap Kelola Dana Masyarakat Melalui Tabungan Perumahan Rakyat /tapera.go.id/

RESPONSULTENG - Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) telah menuai banyak pertanyaan dan kekhawatiran.

Pekerjaan yang Terkena Potongan Tapera:

PP 21 Tahun 2024 menyebutkan bahwa pekerja yang wajib mengikuti Tapera adalah:

Baca Juga: Perubahan Tabungan Perumahan (Tapera) Picu Kontroversi: Isi Lengkap PP 21 Tahun 2024

  • Pekerja formal: Pekerja yang memiliki hubungan kerja dengan pemberi kerja, baik dengan perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) maupun perjanjian kerja waktu tidak tertentu (PKWTT).
  • Pekerja informal: Pekerja mandiri, seperti pedagang, tukang, dan pengusaha kecil.

Status Freelance:

Hingga saat ini, belum ada kejelasan resmi mengenai status pekerja freelance dalam kewajiban mengikuti Tapera.Beberapa interpretasi menyebutkan bahwa pekerja freelance termasuk dalam kategori pekerja informal yang wajib mengikuti Tapera.

Namun, belum ada aturan yang spesifik mengatur mekanisme pendaftaran dan pembayaran
iuran Tapera bagi pekerja freelance.

Baca Juga: Sekolah Kedinasan Gratis: Peluang Cerah Menuju Masa Depan Gemilang

Kekhawatiran:

Banyak pekerja freelance yang khawatir dengan kewajiban menikuti Tapera karena mereka tidak memiliki penghasilan tetap dan tidak terikat dengan perjanjian kerja formal.

Halaman:

Editor: Syalzhabillah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah