Perubahan Tabungan Perumahan (Tapera) Picu Kontroversi: Isi Lengkap PP 21 Tahun 2024

- 29 Mei 2024, 19:17 WIB
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) menuai kontroversi.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) menuai kontroversi. /Tangkap layar Youtube film The Shining

RESPONSULTENG - Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) menuai kontroversi.

Isi Lengkap PP 21 Tahun 2024:

PP ini secara resmi diterbitkan pada tanggal 20 Mei 2024 oleh Presiden Joko Widodo. Fokus perubahannya terletak pada pengelolaan dana Tapera.

Berikut poin-poin penting dalam PP 21 Tahun 2024:

  • Dana Tapera: Tetap merupakan penyimpanan yang dilakukan oleh Peserta secara periodik dalam jangka waktu tertentu.
  • Penggunaan Dana: Dana Tapera hanya dapat dimanfaatkan untuk pembiayaan perumahan dan/atau dikembalikan berikut hasil pemupukannya setelah kepesertaan berakhir.
  • Perubahan Pengelolaan: Inilah yang memicu kontroversi. PP 21 Tahun 2024 mengatur bahwa pengelolaan dana Tapera sebelumnya yang dilakukan oleh BP Tapera (Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat) akan dialihkan ke lembaga lain yang belum ditentukan secara detail dalam peraturan ini.

Kontroversi:

  • Ketidakjelasan Pengelola Baru: Belum adanya kepastian mengenai lembaga baru yang akan mengelola dana Tapera menimbulkan kekhawatiran di kalangan masyarakat. Banyak pihak yang mempertanyakan kredibilitas dan rekam jejak lembaga tersebut, terutama terkait keamanan dan pengelolaan dana peserta secara transparan dan akuntabel.
  • Potensi Gangguan Kepesertaan: Proses peralihan pengelola dikhawatirkan dapat mengganggu kelancaran kepesertaan dan pelayanan peserta Tapera. Para peserta khawatir akan mengalami hambatan dalam proses pengajuan penggunaan dana
    Tapera untuk pembiayaan perumahan atau pengembalian dana setelah kepesertaan berakhir.

Tanggapan Pemerintah:

Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) selaku kementerian terkait menegaskan bahwa perubahan pengelolaan dana Tapera bertujuan untuk meningkatkan efektivitas penyelenggaraan Tapera.

Juru Bicara Kementerian PUPR, Endra Atmawidjaja, menjelaskan bahwa lembaga baru yang akan mengelola dana Tapera akan dipilih melalui proses yang transparan dan akuntabel.

"Pemerintah akan melibatkan berbagai pihak dalam proses pemilihan ini, termasuk dewan pengawas dan masyarakat," ujar Endra.

Tanggapan Masyarakat:

Halaman:

Editor: Syalzhabillah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah