Soal Kasus Asusila, Ketua KPU Hasyim Asy'ari akan Segera Memberikan Tanggapan Dalam Waktu Dekat

- 21 April 2024, 14:25 WIB
Ketua KPU Hasyim Asy'ari.
Ketua KPU Hasyim Asy'ari. /ANTARA/Aditya Pradana Putra/

RESPONSULTENG - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Hasyim Asy'ari, akan memberikan tanggapan terhadap tuduhan yang dilayangkan kepadanya terkait dugaan tindakan asusila terhadap panitia penyelenggara luar negeri (PPLN) pada waktu yang sesuai.

Hasyim menyatakan bahwa dia akan memberikan tanggapan pada waktu yang tepat. Dia menyampaikan permohonan maaf terkait masalah tersebut.

Laporan terkait tuduhan tersebut disampaikan oleh Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum Fakultas Hukum Universitas Indonesia (LKBH FHUI) dan LBH APIK kepada Kantor DKPP RI, Jakarta.

Baca Juga: Ketua KPU RI Kembali Dirundung Kasus Asusila, LKBH FHUI dan LBH APIK Telah Sampaikan Laporan

Pengacara pelapor, Aristo Pangaribuan, menjelaskan bahwa tuduhan tersebut melibatkan dugaan pelanggaran etik integritas dan profesionalitas oleh Hasyim, yang diduga terlibat dalam hubungan pribadi dengan seorang PPLN di luar negeri.

Dugaan tindakan asusila tersebut dilaporkan terjadi selama proses pemilu, mulai dari bulan Agustus 2023 hingga Maret 2024, dimana Hasyim diduga mendekati, merayu, dan melakukan perbuatan asusila terhadap korban. Selain itu, dia juga diduga memanfaatkan jabatannya dengan menggunakan fasilitas lembaga, memberikan janji-janji, dan melakukan manipulasi informasi terhadap korban.

DKPP sebelumnya telah menjatuhkan sanksi peringatan keras terakhir kepada Hasyim terkait dengan pertemuan dan perjalanan bersama Ketua Umum Partai Republik Satu, Hasnaeni, ke DI Yogyakarta. Dalam putusannya, DKPP menilai Hasyim melanggar sejumlah pasal dalam Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu.

Percakapan antara Hasyim dan Hasnaeni yang terungkap dalam persidangan menunjukkan kedekatan secara pribadi, bukan sekadar hubungan antara Ketua KPU dan ketua partai politik dalam konteks kepemiluan. Oleh karena itu, Hasyim juga dinyatakan melanggar ketentuan KEPP DKPP.

Editor: Syalzhabillah

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x