RESPONSULTENG - Hasyim Asy'ari, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, kembali menjadi pusat perhatian setelah dilaporkan kembali ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
Laporan tersebut diajukan oleh Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum Fakultas Hukum Universitas Indonesia (LKBH FHUI) dan LBH APIK, dengan tuduhan melakukan tindakan asusila terhadap panitia penyelenggara luar negeri (PPLN).
Sebelumnya, pada 3 April 2023, DKPP telah memberikan sanksi peringatan keras terakhir kepada Hasyim terkait pertemuan dan perjalanan ke DI Yogyakarta bersama Ketua Umum Partai Republik Satu, Hasnaeni.
Baca Juga: KPU Berencana Tetapkan Pemenang Pemilu, Berbagai Tantangan Dihadapi
Berdasarkan bukti, fakta, dan pengakuan di persidangan, Hasyim terbukti melakukan perjalanan bersama Hasnaeni yang saat itu sedang mengikuti pendaftaran partai politik sebagai calon peserta Pemilu 2024.
DKPP menilai Hasyim telah melanggar prinsip mandiri, proporsional, dan profesional sebagai Ketua KPU RI.
Selain itu, Hasyim juga dilaporkan oleh Hasnaeni atas dugaan pelecehan seksual, meskipun tidak terbukti.
Baca Juga: Ketua KPU Konfirmasi Pengumuman Hasil Pemilu 2024 Dilakukan Hari Ini
Namun, terungkap bahwa Hasyim dan Hasnaeni intensif berkomunikasi melalui WhatsApp di luar konteks kepemiluan.