KPU Berencana Tetapkan Pemenang Pemilu, Berbagai Tantangan Dihadapi

- 20 Maret 2024, 11:06 WIB
Pengumuman Komisi Pemilihan Umum (KPU) terkait hasil Pemilihan Presiden (Pilpres) dan Pemilu 2024 bisa cek ke link resmi di sini.
Pengumuman Komisi Pemilihan Umum (KPU) terkait hasil Pemilihan Presiden (Pilpres) dan Pemilu 2024 bisa cek ke link resmi di sini. /Tangkapan layar YouTube.com/KPU RI

RESPONSULTENG - Komisi Pemilihan Umum (KPU) memiliki rencana untuk segera menetapkan pemenang Pemilu, termasuk pasangan presiden-wakil presiden terpilih, begitu rekapitulasi suara di empat provinsi – Jawa Barat, Maluku, Papua, dan Papua Pegunungan selesai disahkan.

Awalnya, KPU berkomitmen untuk menyelesaikan rekapitulasi hasil penghitungan suara nasional Pemilu 2024 pada Selasa (19/03).

Namun, anggota KPU, Idham Holik, menjelaskan bahwa Provinsi Papua dan Papua Pegunungan tidak dapat melaksanakan rekapitulasi nasional pada tanggal tersebut karena masih dalam proses rekapitulasi hasil perolehan suara di tingkat provinsi.

Baca Juga: Ketua KPU Konfirmasi Pengumuman Hasil Pemilu 2024 Dilakukan Hari Ini

Menurut Idham, KPU Provinsi Papua masih menyelesaikan rekapitulasi perolehan suara dari KPU Kota Jayapura, sedangkan KPU Kabupaten Tolikara juga tengah melanjutkan rekapitulasi suara.

Meskipun demikian, kedua provinsi tersebut diharapkan akan mengikuti proses rekapitulasi nasional pada hari terakhir, yaitu Rabu (20/03).

Dari 34 provinsi yang telah menyelesaikan rekapitulasi suara, pasangan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming unggul di 32 provinsi, sementara dua provinsi lainnya – Aceh dan Sumatera Barat – dimenangkan oleh Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar.

Pasangan Prabowo-Gibran juga berhasil meraih suara terbanyak untuk pemilihan yang dilakukan di luar negeri, yakni di 128 Panitia Pemilihan Luar Negeri.

Baca Juga: Hari Ini KPU Umumkan Hasil Pemilu 2024: Analisis Perolehan Suara Capres-Cawapres di Seluruh Provinsi

Namun, berbagai persoalan mewarnai proses penetapan rekapitulasi suara oleh KPU, termasuk adanya dugaan kecurangan yang dilaporkan kepada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Sementara itu, unjuk rasa juga telah berlangsung di kantor KPU oleh kelompok yang menuntut transparansi dan kejujuran dalam pemilu.

Dalam menghadapi tantangan ini, Bawaslu berkomitmen untuk mempercepat penanganan dugaan kecurangan sebelum batas waktu penetapan rekapitulasi hasil penghitungan suara pada 20 Maret. Jika terbukti adanya kecurangan, maka Bawaslu dapat memberikan sanksi dan melakukan koreksi dalam proses rekapitulasi yang dilakukan oleh KPU.

Tim pemenangan pasangan capres-cawapres juga telah menyatakan rencana mereka untuk mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi jika dugaan kecurangan terbukti benar. Di sisi lain, kubu Prabowo-Gibran menegaskan bahwa proses rekapitulasi suara KPU berlangsung dengan baik dan tidak ada kecurangan yang terjadi.

Dalam kesimpulannya, meskipun KPU berencana untuk segera menetapkan pemenang Pemilu, proses tersebut masih dihadapkan pada berbagai tantangan, termasuk penyelesaian dugaan kecurangan yang masih menjadi perdebatan.***

Editor: Syalzhabillah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x