RESPONSULTENG - Batas waktu kadaluarsa vaksin Covid-19 telah dikeluarkan oleh badan pengawas obat dan makanan Republik Indonesia.
Vaksin Covid-19 dapat diperpanjang batas kadaluarsanya oleh BPOM apabila terdapat data baru yang dapat menjamin keamanan dan kualitas mutu vaksin masih memenuhi syarat pada saat mendekati kadaluarsa.
Selama vaksin disimpan berdasarkan kondisi yang telah ditetapkan atas hasil pertambangan dari BPOM.
Berikut ini batas waktu kadaluarsa vaksin Covid-19 yang dilansir pada akun instagram @indonesiabaik.id, diantaranya.
Baca Juga: Mengambil Bagian Dalam Kegiatan Rekreasi Dapat Menurunkan Risiko Demensia
1. Zififax, masa expayer selama dua belas bulan
2. Sinopharm, vaksin dengan kemasan satu dosis masa expayer selama dua belas bulan, sedangkan vaksin dengan kemasan dua dosis atau vial masa expayer selama sembilan bulan
3. Biofarma, masa expayer selama dua belas bulan
4. AstraZeneca, masa expayer selama sembilan bulan