BPOM Resmikan Vaksin Booster Covid-19 untuk Anak Usia 16 Hingga 18 Tahun

- 10 Agustus 2022, 21:43 WIB
Ilustrasi Vaksin Anak.
Ilustrasi Vaksin Anak. / mohamed_hassan/Pixabay

RESPONSULTENG - Vaksin booster Covid-19 telah diresmikan oleh BPOM Republik Indonesia untuk diberikan kepada anak-anak dengan usia enam belas sampai delapan belas tahun.

Sementara itu, jenis vaksin yang diberikan kepada anak-anak merupakan vaksin Pfizer dengan teknologi mRNA.

Vaksin booster Pfizer diberikan sebagai vaksin Covid-19 dengan platform mRNA yang dikembangkan oleh Pfizer Biontech.

Baca Juga: Pemerintah Mendorong Konversi Kompor LPG ke Kompor Induksi Listrik, Ketahui Perbedaan Keduanya

Dosis booster sebanyak satu dosis atau 30 mcg/0,3 ml. Interval pemberian vaksin sekurang-kurangnya enam bulan setelah dosis kedua vaksinasi primer menggunakan vaksin Pfizer.

Efikasi dosis booster vaksin Pfizer terhadap anak usia enam belas smalai delapan belas tahun menunjukkan sekitar sembilan puluh lima persen mencegah terjadinya Covid-19.

Sebanyak sembilan puluh tiga persen dapat menurunkan hospitalisasi akibat Covid-19, sebanyak sembilan puluh dua persen menurunkan risiko berat Covid-19 dan delapan puluh satu persen menurunkan kematian akibat Covid-19.

Baca Juga: Resep Tahu Walik Super Enak dan Mudah

Sementara itu, efek samping yang dapat dirasakan setelah pemberian vaksin kepada anak adalah nyeri pada tempat suntikan, gangguan jaringan sendi dan otot, sakit kepala, Lhymphadenophathy/pembengkakan dan gangguan saluran pencernaan.

Halaman:

Editor: Syalzhabillah

Sumber: BPOM RI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x