Selain Vaksin Booster, Berikut Sejumlah Rincian Syarat Yang Diberlakukan Ketika Perjalanan dalam negeri

- 10 Juli 2022, 08:33 WIB
Ilustrasi - Vaksin Booster Sebagai Syarat Perjalanan dan Masuk Ruang Publik
Ilustrasi - Vaksin Booster Sebagai Syarat Perjalanan dan Masuk Ruang Publik /Anna Shvets/Pexels

 

RESPONSULTENG - Wiku Adisasmito selaku Juru bicara satgas penanganan covid-19 baru-baru mengeluarkan keterangan resmi mengenai wajibnya vaksin booster sebagai syarat perjalanan dalam negeri.

Seperti yang diberitakan sebelumnya, Pada beberapa hari yang lalu, pemerintah mengeluarkan peraturan terbaru mengenai syarat penerbangan di masa pandemi covid-19.

Selain syarat penerbangan, aturan yang keluar tersebut meliputi sejumlah perjalanan domestik lainnya selain naik pesawat, mulai dari naik kapal, masuk bus dan lainnya

Dikutip Responsluteng.com dari Pikiran-Rakyat.com yang berjudul "Aturan Terbaru Diberlakukan, Vaksin Booster jadi Wajib Perjalanan dalam Negeri" mengatakan bahwa ada beberapa rincian dan perjalanan dalam negeri yang harus kalian ketahui:

Baca Juga: Polda Metro Beri Tahu Masyarakat Agar Tidak Laksanakan Takbiran Keliling Kasus Covid 19 Meningkat Lagi

  1. PPDN yang sudah mendapatkan vaksin booster tidak wajib lagi memperlihatkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen
  2. PPDN yang mendapatkan vaksinasi dosis kedua wajib menunjukkan hasil negatif rapid test antigennya yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1×24 jam atau 3×24 jam pada hasil tes negatif RT-PCR. PPDN bisa melakukan vaksin booster di tempat keberangkatan.
  3. PPDN yang mendapatkan vaksinasi dosis pertama wajib menunjukkan hasil tes negatif RT-PCR nya yang diambil dalam kurun waktu 3×24 jam
  4. PPDN dengan usia 6-17 tahun wajib menunjukkan kartu vaksin dosis kedua tanpa menunjukkan hasil tes negatif RT-PCR atau rapid test antigen
  5. PPDN dengan usia yang kurang dari 6 tahun, tidak perlu melakukan pemeriksaan dan vaksinasi, namun wajib bersama pendamping perjalanan
  6. PPDN yang memiliki kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan tidak dapat menerima vaksinasi, harus menunjukkan hasil negatif tes RTPCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan, dan wajib melampirkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19 karena alasan kesehatan.

Baca Juga: Kondisi Covid-19 Sulteng Hari Ini

Aturan yang tertera di atas tersebut dikecualikan untuk moda transportasi perintis termasuk di wilayah perbatasan, daerah 3T (tertinggal, terdepan, terluar), dan pelayaran terbatas sesuai dengan kondisi daerah masing-masing.***(Alza Ahdira/Pikiran-Rakyat.com)

 

 

Editor: Akhmad Usmar

Sumber: pikiran-rakyat.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah