RESPONSULTENG - Persalinan ibu hamil bakal ditanggung oleh pemerintah melalui program Jaminan persalinan atau Jampersal.
Sebagaimana yang telah ditandatangani oleh presiden Joko Widodo, Program Jampersal tertuang dalam Instruksi Presiden Nomor 5 Tahun 2022.
Program Jampersal ini diadakan agar meningkatkan akses pelayanan kesehatan ibu dan bayi yang dijelaskan oleh presiden Jokowi.
“Program Jampersal dilakukan untuk meningkatkan akses pelayanan kesehatan bagi ibu hamil, bersalin, nifas, dan bayi baru lahir, untuk mencegah kematian ibu dan bayi,” kata Jokowi.
Sumber pendanaan yang dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) serta sumber pendapatan lainnya tercantum dalam aturan tersebut sesuai dengan perundang-undangan.
Aturan ini ditujukan kepada Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK), dan Menteri Kesehatan (Menkes), Menteri Dalam Negeri (Mendagri), dan Menteri Sosial (Mensos).
Para gubernur, bupati atau walikota dan Direksi Badan Penyelenggara Jaminan Kesehatan (BPJS kesehatan) juga terlibat dalam pelaksanaan.
Dengan demikian, program ini memberi banyak manfaat pelayanan yang diperoleh ibu dan bayi, seperti pelayanan antenatal, persalinan spontan (pervaginam), dan pelayanan ibu dan bayi baru lahir pra rujukan.