Penyidik Metro Jaya Sita Media Sosial Roy Suryo

- 1 Juli 2022, 11:05 WIB
Roy Suryo dilaporkan terkait meme stupa Borobudur.
Roy Suryo dilaporkan terkait meme stupa Borobudur. /Antara

RESPONSULTENG - Media sosial twitter milik Roy Suryo disita oleh penyidik Metro Jaya setelah kasus yang menimpanya.

Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya telah mengamankan akun Twitter sebagai barang bukti setelah viralnya Roy Suryo mengupload stupa Candi Borobudur mirip presiden Joko Widodo.

"Benar penyidik telah menyita akun @KRMTRoySuryo2 yang digunakan untuk
"upload itu," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes E Zulpan kepada wartawan, Kamis 30 Juni 2022.

Belum diketahui bagaimana sistem penyitaan yang dilakukan oleh Polda Metro Jaya, Zulpan hanya mengatakan bahwa benar akun tersebutlah yang Roy gunakan untuk mengunggah meme tersebut.

Baca Juga: HUT Bhayangkara ke 76, Para Tokoh Sampaikan Harapannya

Dikutip dari BeritaKBB.com yang berjudul "Akun Twitter Roy Suryo Disita Polisi Atas Meme Stupa Mirip Presiden Jokowi" mengatakan bahwa Seperti diketahui, Roy Suryo dilaporkan oleh dua orang berbeda pertama perwakilan umat Budha bernama Kurniawan Santoso ke Polda Metro Jaya dan terdaftar dengan nomor LP/B/3042/VI/2022/SPKT/Polda Metro Jaya, tertanggal 20 Juni 2022.

Lalu oleh orang bernama Kevin Wu ke Bareskrim Polri, namun kemudian dilimpahkan ke Polda Metro Jaya. Laporan teregister dengan nomor LP/B/0293/VI/2022/SPKT/BARESKRIM tertanggal 20 Juni 2022.

Roy pun diduga melanggar ketentuan Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45A UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan atau Pasal 156A KUHP.

Roy sendiri bersama dengan kuasa hukumnya pun membuat laporan bahwa meme tersebut bukanlah dibuat oleh mantan politisi Partai Demokrat itu.

Baca Juga: Kehakiman Amerika Serikat Sedang Menyelidiki Satuan Polisi Kota New York, ini Alasannya

Halaman:

Editor: Rahmat Hidayatullah

Sumber: Berita KBB Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x