Sehingga, Roy pun membuat laporan terhadap tiga akun media sosial yang diduga sebagai pengunggah pertama meme tersebut.
Laporan yang ini diterima dengan nomor LP/B/2970/VI/2022/SPKT/POLDA METRO JAYA, tanggal 16 Juni 2022. Roy melaporkan Pasal 28 ayat 2 Jo Pasal 45A ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE.*** (Tim Berita KBB 04/BeritaKBB.com)