Indonesia Ketambahan Tiga Provinsi Baru, Berikut Daftarnya

- 30 Juni 2022, 18:42 WIB
Ilustrasi - Papua kini memiliki 5 provinsi setelah 3 RUU Daerah Otonomi Baru (DOB) disahkan DPR menjadi UU hari ini 30 Juni 2022.
Ilustrasi - Papua kini memiliki 5 provinsi setelah 3 RUU Daerah Otonomi Baru (DOB) disahkan DPR menjadi UU hari ini 30 Juni 2022. /ANTARA FOTO/Gusti Tanati.

Ahmad Doli Kurnia Berharap dengan adanya UU pemekaran Provinsi Papua, tidak hanya bisa menyelesaikan konflik, melainkan bisa mempercepat pembangunan dan pemerataan di Papua.

Baca Juga: Pihak Dokter Jelaskan Alasan Muhidin Said Jatuh Tiba-tiba

"Apakah RUU tentang provinsi pembentukan provinsi Papua Selatan, provinsi Papua Tengah, dan RUU tentang pembentukan provinsi Papua Pegunungan dapat disetujui untuk disahkan menjadi UU?," tanya Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad, dikutip dari Kanal YouTube DPR RI.

"Setuju," jawab peserta rapat.
Berikut rincian 3 provinsi baru hasil pemekaran provinsi Papua:

1. Papua Selatan

- Kabupaten Merauke (ibu kota)
- Kabupaten Mappi
- Kabupaten Asmat
- Kabupaten Boven Digoel


2. Papua Tengah

- Kabupaten Nabire (ibu kota)
- Kabupaten Paniai
- Kabupaten Mimika
- Kabupaten Dogiyai
- Kabupaten Deyiai
- Kabupaten Intan Jaya
- Kabupaten Puncak
- Kabupaten Puncak Jaya

Baca Juga: Izin Dicabut, Wagub DKI Sebut Holywings Tidak Bisa Buka Lagi

3. Provinsi Papua Pegunungan

Halaman:

Editor: Muhammad Basir-Cyio

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah