Indonesia Ketambahan Tiga Provinsi Baru, Berikut Daftarnya

- 30 Juni 2022, 18:42 WIB
Ilustrasi - Papua kini memiliki 5 provinsi setelah 3 RUU Daerah Otonomi Baru (DOB) disahkan DPR menjadi UU hari ini 30 Juni 2022.
Ilustrasi - Papua kini memiliki 5 provinsi setelah 3 RUU Daerah Otonomi Baru (DOB) disahkan DPR menjadi UU hari ini 30 Juni 2022. /ANTARA FOTO/Gusti Tanati.

RESPONSULTENG - Puan Maharani selaku Ketua memimpin jalannya Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat  Republik Indonesia (DPR RI) pada hari ini Kamis, 30 Juni 2022.

Pada Rapat Paripurna DPR RI Ke-26 Masa Persidangan V Tahun Sidang 2021-2022 dibahas sejumlah agenda utama.

Salah satunya terkait dengan pembicaraan Tingkat II/Pengambilan Keputusan atas RUU tentang Pembentukan Provinsi Papua Selatan, Papua Tengah, dan Papua Pegunungan.

Baca Juga: Wajib Baca! 7 Ciri-ciri Toxic Friend yang Harus Kamu Wapadai

Dikutip responsulteng.com dari berita Pikiran-Rakyat.com berjudul "Bukan Lagi 34, Kini Indonesia Punya 37 Provinsi, Apa Saja?".

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menyetujui RUU tentang pemekaran Provinsi Papua.

Sehingga, Indonesia kini memiliki 3 provinsi baru, yakni Provinsi Papua Selatan, Provinsi Papua Tengah, dan Papua Pegunungan.

Pengesahan ini diputuskan melalui Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) di Komplek Parlemen, Jakarta, Kamis 30 Juni 2022.

Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia mengatakan bahwa RUU ini mendapatkan suara bulat dari seluruh fraksi di Komisi II DPR RI, Komite I DPD RI, dan Pemerintah.

Halaman:

Editor: Muhammad Basir-Cyio

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x