RESPONSULTENG - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta telah mencabut izin usaha 12 gerai Holywings di Jakarta.
Terkait pencabutan izin itu, Wakil Gubernur (Wagub) DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria menegaskan operasional 12 gerai Holywings di Ibu Kota sudah tidak bisa buka lagi karena izin usahanya sudah dicabut.
"Seolah-olah bisa dibuka kembali. Holywings sudah dicabut izinnya, tidak bisa dibuka," kata Riza Patria meluruskan pernyataan sebelumnya di Balai Kota Jakarta, Kamis, dikutip dari ANTARA.
Baca Juga: Mulai Besok, Gaji 13 2022 Masuk Rekening, Dua Golongan ASN Ini Tidak Bisa Menikmati
Sebelumnya pada Selasa (28/6), Riza menyebut Holywings masih memungkinkan untuk buka kembali sejauh persyaratan izin yang dibutuhkan dapat dipenuhi sesuai aturan dan ketentuan yang berlaku.
"Sejauh persyaratan izin-izinnya dapat dipenuhi sesuai dengan aturan ketentuan, ya siapa saja yang punya usaha diperbolehkan," kata Riza Patria.
Baca Juga: Pemprov DKI Jakarta Buka Suara Tentang Karyawan Holywings yang Kehilangan Pekerjaan
Pemerintah Provinsi DKI sebelumnya menemukan pelanggaran soal perizinan di antaranya penjualan minuman beralkohol yang hanya bisa dibawa pulang.
Namun, hasil temuan petugas, tempat hiburan dan bar malam itu menyajikan minum minuman beralkohol di tempat.
Temuan tersebut berawal dari kasus promosi minuman beralkohol dengan menyinggung nama atau ciri khas agama tertentu.
Baca Juga: 12 Gerai Holywings Ini Ditutup oleh Pemprov DKI Jakarta
Polda Metro Jaya sebelumnya menetapkan enam tersangka dari pegawai Holywings yang diduga membuat konten promosi tersebut.
"Itu kan kasusnya berawal dari penistaan agama, prosesnya udah sampai di Polda, sudah enam tersangka ditahan dan juga ditemukan adanya pelanggaran izin-izin yang belum dipenuhi," ujar Riza Patria.***