Dinilai Malah Menimbulkan Masalah, Berikut Dampak Perubahan Nama Jalan Di Jakarta

- 27 Juni 2022, 09:54 WIB
Gubernur DKI, Anies Baswedan/foto: facebook/anies baswedan
Gubernur DKI, Anies Baswedan/foto: facebook/anies baswedan /

Sebab secara sistemik, semua data penduduk maupun unit usaha di sekitar jalan yang diubah namanya harus dirubah.

"Kan mereka pasti harus mengubah sertifikat rumah, data alamat IMB, Kartu Keluarga, KTP, BPKB, dan STNK. Sedangkan untuk bisnis harus mengganti alamat dokumen, akta notaris, TDP, NPWP, dan SIUP yang butuh biaya tidak sedikit loh Pak Anies," tuturnya.

Kenneth mempertanyakan apakah Anies sanggup untuk menanggung biaya tersebut, karena menurutnya merubah data-data itu bakal menjadi beban dan merepotkan masyarakat dengan biaya sendiri.

"Saya harap ada penjelasan dari Gubernur Anies Baswedan secara holistis, komprehensif dan integral," katanya.

Baca Juga: Doa Warganet Mengantar Misi Perdamaian Presiden Jokowi untuk Jalankan Amanat UUD 1945

Menurut dia, jika nantinya pergantian data-data tersebut diputuskan dibebankan lewat APBD, hal tersebut bakal mendapat penolakan dari anggota DPRD lainnya termasuk dirinya.

“Apalagi pascapandemi Covid-19 selama dua tahun ini APBD DKI Jakarta mengalami banyak sekali refocusing dan pengurangan anggaran, jadi tidak mungkin sekali jika diharuskan menanggung beban kebijakan yang seperti ini," katanya.

Diakuinya, memang perubahan nama 22 jalan tersebut menjadi kabar gembira untuk warga Betawi. Namun demikian, Kenneth meminta Pemprov DKI pun harus berpikir terbuka atas kebijakan tersebut terkait dampak negatif dan positifnya.***(Yudianto Nugraha/Pikiran-Rakyat.com)

 

Halaman:

Editor: Rahmat Hidayatullah

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah