RESPONSULTENG - Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas menerbitkan panduan penyelenggaraan Salat Hari Raya Idul Adha dan Pelaksanaan Kurban Tahun 1443 Hijriah/2022 Masehi.
Menag mengatakan, edaran yang dirilis di laman Kemenag ini diterbitkan dalam rangka memberikan rasa aman kepada umat Islam.
Hal itu karena ada wabah penyakit mulut dan kuku (PMK) pada hewan ternak menjelang salat Hari Raya Idul Adha dan pelaksanaan kurban tahun 2022.
“Ini panduan bagi masyarakat dalam menyelenggarakan Salat Hari Raya Idul Adha dengan memperhatikan protokol kesehatan dan melaksanakan ibadah kurban dengan memperhatikan kesehatan hewan kurban sebagai upaya menjaga kesehatan masyarakat,” kata Menag Gus Yaqut di Jakarta, Sabtu, 25 Juni 2022.
Baca Juga: PMK Jelang Idul Adha, Kemenag Atur Ketentuan Hewan Kurban
Edaran itu, ujar Menag, antara lain mengatur tentang pelaksanaan protokol kesehatan saat Salat Hari Raya Idul Adha dan pelaksanaan kurban, takbiran, khutbah Idul Adha.
Edaran juga mengatur ketentuan syariat berkurban, hingga teknis penyembelihan, pengulitan, pencacahan, pengemasan, dan pendistribusian daging kurban.
“Bagi umat Islam, menyembelih hewan kurban pada Hari Raya Idul Adha hukumnya sunnah muakkadah. Namun demikian, umat Islam diimbau untuk tidak memaksakan diri berkurban pada masa wabah PMK," tutur Menag.