PMK Jelang Idul Adha, Kemenag Atur Ketentuan Hewan Kurban

- 24 Juni 2022, 05:15 WIB
Menteri Agama Gus Yaqut.
Menteri Agama Gus Yaqut. ///Instagram/@gusyaqut


RESPONSULTENG - 
Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas menyatakan pihaknya akan melakukan pengaturan terkait hewan kurban.

Pengaturan dilakukan di tengah situasi merebaknya penyakit mulut dan kuku (PMK) pada hewan ternak di Tanah Air.

Hal tersebut mengingat kebutuhan hewan ternak pada saat Idul Adha akan meningkat.

“Kementerian Agama akan melakukan pengaturan terkait bagaimana kurban hewan-hewan ternak dalam masa pandemi PMK ini,” ujar Gus Yaqut dikutip dari rilis BPMI Setpres.

Baca Juga: Pimpin Delegasi Amirul Hajj, Menag Yaqut: Akan Lihat Penyelenggaraan untuk Perbaikan ke Depan

Menag menjelaskan bahwa pihaknya akan terus berkoordinasi dengan ormas Islam di seluruh Indonesia untuk menyosialisasikan ketentuan hewan kurban di masa PMK kepada masyarakat.

Menag menyebut hal utama yang harus dipahami bahwa hukum kurban adalah sunnah muakad atau sunnah yang dianjurkan.

“Artinya, jika dalam kondisi tertentu kurban ini tidak bisa dilaksanakan maka kita tidak boleh memaksakan, akan dicarikan alternatif yang lain tentu saja,” ujar Gus Yaqut.

Baca Juga: PMK Tersebar Cepat, Presiden Joko Widodo Minta Kementan Percepat Vaksin

Lebih lanjut, Gus Yaqut menyatakan pihaknya akan melakukan koordinasi dengan ormas Islam dalam dua hari ke depan agar ketentuan hewan kurban dalam situasi sekarang ini dapat segera disampaikan kepada masyarakat.

Halaman:

Editor: Taqyuddin Bakri

Sumber: BPMI Setpres


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x