Kunjungan Kerja ke Papua, Komisi II Tinjau Kesiapan Tiga Calon Provinsi Baru

- 26 Juni 2022, 07:08 WIB
Ketua Komisi II DPR RI, Ahmad Doli Kurnia Tandjung.
Ketua Komisi II DPR RI, Ahmad Doli Kurnia Tandjung. /Foto: dpr.go.id

 



RESPONSULTENG - Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang tiga provinsi baru di Papua sudah masuk dalam jadwal RUU yang akan diparipurnakan pada 30 Juni 2022.

RUU itu dipastikan akan menjadi Undang-Undang tentang Pembentukan Tiga Provinsi di Papua. Dengan begitu, Indonesia akan memiliki 37 provinsi pada 30 Juni mendatang.

Terkait itu, Komisi II DPR RI telah melaksanakan kunjungan kerja di Papua. Kunjungan itu dilakukan untuk melihat kesiapan tiga calon provinsi baru.

Pada dasarnya, Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia Tandjung mengatakan, masyarakat Papua antusias menyambut pembentukan daerah otonomi baru (DOB).

Baca Juga: Komisi II Bentuk Panja, Tiga Provinsi Baru di Papua Tinggal Ketuk Palu

Antusiasme masyarakat itu terlihat saat dirinya melaksanakan kunjungan kerja ke Merauke dan Jayapura.

"Memang nampak sekali antusias masyarakat terkait pembentukan DOB baik itu di Merauke maupun di Jayapura, " kata Doli Tandjung seusai melakukan pertemuan dengan Forkopimda Papua dan bupati dari 25 kabupaten dan kota di Papua di Jayapura, Sabtu, 25 Juni 2022 dikutip dari ANTARA.

Pertemuan dengan agenda mendapatkan masukan terkait pembahasan tiga RUU tentang pemekaran di Papua berlangsung aman.

Baca Juga: RAKERDA DPD PAN Dihadiri Oleh Bupati Tolitoli

Diakui, dalam pertemuan yang berlangsung di Jayapura ada dua masalah yang mencuat yakni terkait ibukota Provinsi Papua Tengah dan keberadaan Kabupaten Pegunungan Bintang yang ingin tetap bergabung dengan Papua.

Untuk masalah ibukota Provinsi Papua Tengah, politisi Partai Golkar berharap agar delapan bupati yang berada di wilayah itu segera membahas dan memutuskan ibukota berada dimana apakah di Nabire atau Timika.

Baca Juga: Kisah Sukses Burung Layang-layang Merah Inggris, Simak Misi Burung Tersebut

Untuk keberadaan Kabupaten Pegunungan Bintang yang enggan bergabung dengan Provinsi Papua Pegunungan Tengah dan memilih tetap berada di provinsi induk walaupun provinsi induk menolak diminta untuk dibahas lagi.

Komisi II DPR RI mendorong kedua masalah itu dibahas hingga tercapai kata sepakat mengingat akan diundangkan tanggal 30 Juni mendatang, kata Doli Tandjung.

Ditambahkan, pemekaran di Papua berdasarkan kekhususan dengan dasar hukum UU Otsus Papua, sedangkan provinsi lainnya menggunakan UU no 23 tahun 2014.

Baca Juga: Sievierodonetsk Jatuh ke Rusia Setelah Melalui Pertempuran Paling Berdarah

Karena itulah Komisi II DPR RI meminta Pemerintah dalam hal ini Kemendagri untuk membuat "road map" tentang rencana kerja dari pemekaran ke tiga provinsi hingga menjadi mapan dan berdiri sendiri.

"Komisi II akan terus mengawal hingga terwujudnya terwujudnya pemekaran di tiga provinsi hingga diundangkan," ujar Ahmad Doli Kurnia Tandjung yang juga menjabat sebagai ketua tim.***

Editor: Taqyuddin Bakri

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah