RESPONSULTENG - Akses Layanan Kesehatan Makin Mudah dengan Sistem Rujukan BPJS Kesehatan
BPJS Kesehatan sebagai penyelenggara jaminan kesehatan nasional berkomitmen untuk memberikan kemudahan akses layanan kesehatan bagi seluruh pesertanya.
Salah satu wujud komitmen tersebut adalah melalui sistem rujukan yang memungkinkan peserta mendapatkan layanan kesehatan yang lebih kompleks di fasilitas kesehatan yang lebih memadai.
Baca Juga: BPJS Kesehatan: Besaran Iuran Terbaru dan Penjelasannya
Bagaimana Cara Mendapatkan Rujukan BPJS Kesehatan?
Berikut panduan lengkap cara mendapatkan rujukan BPJS Kesehatan:
1. Datang ke Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP)
Langkah pertama adalah dengan mengunjungi FKTP yang terdaftar di BPJS Kesehatan, seperti puskesmas, klinik pratama, atau dokter keluarga. Pastikan Anda membawa kartu BPJS Kesehatan dan identitas diri yang sah.
Baca Juga: Kacamata Ditanggung BPJS Kesehatan? Ini Syarat dan Caranya!
2. Jalani Pemeriksaan Medis
Dokter di FKTP akan melakukan pemeriksaan medis untuk mendiagnosis kondisi kesehatan Anda. Dokter juga akan menentukan apakah Anda memerlukan penanganan lebih lanjut di fasilitas kesehatan yang lebih tinggi tingkatannya.
3. Mendapatkan Surat Rujukan (Jika Diperlukan)
Jika hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa Anda memerlukan penanganan lebih lanjut, dokter akan menerbitkan surat rujukan. Surat rujukan ini berisi informasi tentang kondisi kesehatan Anda, diagnosis, dan rekomendasi untuk ditangani di FKRTL yang bersangkutan.
Baca Juga: BPJS Kesehatan Hadirkan Fasilitas Rawat Inap Baru Pasca Penghapusan Kelas
4. Memilih Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL)
Anda dapat memilih FKRTL yang sesuai dengan rekomendasi dokter di FKTP. Pastikan FKRTL tersebut terdaftar di BPJS Kesehatan dan memiliki kapabilitas untuk menangani kondisi kesehatan Anda.
5. Datang ke FKRTL dengan Membawa Surat Rujukan
Bawa surat rujukan yang telah Anda dapatkan dari FKTP saat Anda mengunjungi FKRTL. Serahkan surat rujukan tersebut kepada petugas di FKRTL untuk proses administrasi.
Baca Juga: BPJS Kesehatan: 144 Penyakit Ini Dijamin Biayanya!
6. Menjalani Pemeriksaan dan Pengobatan di FKRTL
Dokter di FKRTL akan melakukan pemeriksaan ulang dan melanjutkan pengobatan sesuai dengan diagnosis dan rekomendasi yang tercantum dalam surat rujukan.
Catatan Penting:
- Peserta BPJS Kesehatan tidak dapat langsung berobat ke FKRTL tanpa surat rujukan dari FKTP.
- Jika Anda merasa perlu mendapatkan rujukan, konsultasikan dengan dokter di FKTP terlebih dahulu.
- Anda dapat mengecek daftar FKTP dan FKRTL yang terdaftar di BPJS Kesehatan melalui website resmi BPJS Kesehatan atau aplikasi Mobile JKN.
Dengan memahami cara mendapatkan rujukan BPJS Kesehatan, Anda dapat mengakses layanan kesehatan yang lebih optimal dan sesuai dengan kebutuhan Anda.***