RESPONSULTENG - Sejak 1 Januari 2024, BPJS Kesehatan telah menerapkan sistem iuran baru yang disebut Kelas Rawat Inap Standar (KRIS).
Sistem ini menggantikan sistem kelas 1, 2, dan 3 yang sebelumnya digunakan.
Besaran iuran KRIS terbaru adalah sebagai berikut:
Baca Juga: Kacamata Ditanggung BPJS Kesehatan? Ini Syarat dan Caranya!
- Peserta Pekerja Penerima Upah (PPU): 5% dari gaji atau upah, dengan ketentuan:
- 4% dibayarkan oleh pemberi kerja
- 1% dibayarkan oleh peserta
- Peserta Bukan Pekerja Penerima Upah (PBPU):
- Rp 42.000 per orang per bulan untuk peserta PBPU mandiri
- Rp 100.000 per orang per bulan untuk peserta PBPU non-mandiri (pekerja bukan penerima upah yang dibayarkan oleh perusahaan)
Perlu diingat bahwa:
- Bantuan iuran dari pemerintah masih diberikan kepada peserta PBPU mandiri sebesar Rp 7.000 per bulan,sehingga iuran yang dibayarkan oleh peserta PBPU mandiri adalah Rp 35.000 per orang per bulan.
- Iuran KRIS ini digunakan untuk membiayai seluruh pelayanan kesehatan yang diberikan oleh BPJS Kesehatan,termasuk rawat inap, rawat jalan, dan obat-obatan.
Baca Juga: BPJS Kesehatan Hadirkan Fasilitas Rawat Inap Baru Pasca Penghapusan Kelas
Berikut beberapa penjelasan terkait iuran KRIS:
- Sistem KRIS bertujuan untuk mewujudkan keadilan dan pemerataan dalam pembiayaan pelayanan kesehatan.
- Dengan sistem KRIS, peserta BPJS Kesehatan akan mendapatkan pelayanan kesehatan yang sama, tanpa perlu khawatir dengan besaran iuran yang dibayarkan.
- BPJS Kesehatan terus berkomitmen untuk memberikan pelayanan kesehatan yang terbaik bagi seluruh peserta.
Mari kita dukung program BPJS Kesehatan dan jaga kesehatan bersama!.***