Bawaslu Hadirkan 1 Ahli dan 7 Saksi Pada Sidang Sengketa Hasil Pilpres 2024

4 April 2024, 21:19 WIB
Suasana sidang sengketa Pilpres 2024 di MK. /

RESPONSULTENG - Pada lanjutan Sidang Sengketa Hasil Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK), Bawaslu mempersembahkan satu pakar dan tujuh individu sebagai saksi.

Mereka memberikan kesaksian tentang tanggung jawab dalam mencegah, mengawasi, dan menegakkan hukum terkait klaim yang diajukan oleh pihak yang menggugat pasangan calon nomor urut 1 dan nomor urut 3.

Ahli yang dihadirkan, Muhammad mengatakan ada empat indikator penyelenggara pemilu yang mandiri/ independen. Pertama, bukan anggota parpol namun tidak anti-parpol atau berpihak ke partai tertentu, melainkan memperlakukan semua parpol setara. Kedua, tidak berada di bawah lembaga negara apapun.

Baca Juga: Bawaslu Beri Keterangan dalam Sidang Sengketa Hasil Pemilu 2024 di MK

"Ketiga, melaksanakan tugas dan fungsi tidak dibawah tekanan, paksaan dan intimidasi. Empat menyelenggarakan pemilu berdasarkan peraturan perundang undangan dan kode etik penyelenggara pemilu," papar dia dihadapan majelis hakim MK di Ruang Sidang MK, Jakarta, Rabu (3/4/2024).

Muhammad menilai masyarakat dan pembuat Undang Undang berekspektasi tinggi kepada Bawaslu. Atas kewenangan Bawaslu yang besar, dia mengungkapkan Bawaslu sudah membuat regulasi untuk menguatkan peran Bawaslu, diantaranya Perbawaslu 5/2022, Perbawaslu 7/2022, dan Perbawaslu 8/2022.

"Penanganan pelanggaran Bawaslu dilakukan secara cepat, akuntabel, transparan. Kalau saya melihat sekarang (Bawaslu) lebih kontruktif, dulu di era saya (2012-2017) yang banyak adalah laporan, era sekarang jajaran Bawaslu lebih aktif mengawasi sehingga yang banyak temuan. Saya kira ini mengindikasikan fungsi pengawasan lebih progresif," papar Ketua Bawaslu Periode 2012-2017 itu.

Muhammad juga melihat publik banyak memberi catatan terhadap Sentra gakkumdu yang terdiri dari 3 unsur yakni Bawaslu, Polisi, dan Jaksa. "Pengambilan keputusan (di Sentra gakkumdu) sangat dinamis. Jika Bawaslu menganggap cukup bukti pidana pemilu namun oleh penyidik dan penuntut tidak cukup bukti, maka hal itu tidak bisa ditindaklanjuti," papar dia.

Baca Juga: MK Memanggil Menteri Sri Mulyani, Risma, Airlangga, dan Muhadjir dalam Sidang Sengketa Pilpres

Salah satu saksi, Tenaga Ahli Bawaslu Iji Jaelani menjabarkan kendala Pengawas Tempat Pemungutan Suara (TPS), dalam pengisian Sistem Pengawasan Pemilihan Umum (Siwaslu). Kendala paling banyak adalah kendala jaringan dan pengisian alat kerja dilakukan secara bersamaan oleh seluruh pengawas TPS.

“Khususnya pada hari pemungutan dan penghitungan suara sehingga membutuhkan antri sehingga datanya dapat terkirim ke aplikasi. Hasil pengisian ini menjadi informasi cepat hasil pengawasan, dalam hal ini pengawasan pemungutan dan penghitungan suara,” ujarnya.

Iji menambahkan, data hasil pengawasan ini diperoleh melalui hasil patroli pengawasan yang dituangkan melalui aplikasi Siwaslu hingga 15 Februari 2024 pukul 06.00 WIB. Metode kerja pengisian datanya, pengawas melakukan pengamatan terhadap proses pemungutan dan penghitungan suara.

Sebagai informasi berikut nama-nama saksi yang memberikan keterangan di Sidang Sengketa Hasil Pilpres 2024; Tenaga Ahli Bawaslu Iji Jaelani, Anggota Bawaslu Kalimantan Timur Hari Dermanto, Nur Kholiq Bawaslu Jawa Tengah, Sakhroji Bawaslu DKI Jakarta, Zacky M Zam Zam Bawaslu Jawa Barat, Umi Liliyana Bawaslu DIY, dan Badr Munir Bawaslu Banten.***

Editor: Syalzhabillah

Sumber: www.bawaslu.go.id

Tags

Terkini

Terpopuler