Pemprov DKI Tutup Holywings di Jakarta, Terbukti Lakukan Beberapa Pelanggaran

28 Juni 2022, 04:15 WIB
Pemda DKI akhirnya menutup 12 lokasi Outlet klub hiburan Holywings di Jakarta./pikiran-rakyat.com /


RESPONSULTENG - 
Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan menutup Holywings di seluruh Jakarta. Pencabutan izin usaha itu diumumkan melalui m.beritajakarta.id, laman resmi Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta.

Dalam rilis tersebut disampaikan bahwa pencabutan izin dilakukan oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi DKI Jakarta.

Pencabutan itu berdasarkan rekomendasi atas temuan pelanggaran dari dua Organisasi Perangkat Daerah (OPD), yakni Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) Provinsi DKI Jakarta serta Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UKM (DPPKUKM) Provinsi DKI Jakarta.

Baca Juga: Datangi Balai Kota, KNPI Jakarta Minta Pemprov Cabut Izin Holywings

Menurut Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi DKI Jakarta, Benny Agus Chandra menegaskan bahwa ada 12 outlet Holywings Group yang dicabut izin usahanya.

Benny juga mengatakan pencabutan izin sesuai dengan arahan Gubernur untuk bertindak tegas, sesuai ketentuan dan menjerakan, serta mendasarkan pada rekomendasi dan temuan dua OPD Pemprov DKI Jakarta.

"Maka kami selaku Dinas PM-PTSP mencabut izin usaha 12 outlet Holywings di Jakarta sesuai ketentuan yang berlaku,” tegas Benny seperti dikutip dari Siaran Pers PPID DKI Jakarta.

Baca Juga: Motif Pelaku dan Ancaman Pidana Dugaan Penistaan Agama pada Promosi Holywings

Sementara itu, Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Provinsi DKI Jakarta, Andhika Permata menjelaskan bahwa pihaknya telah melakukan peninjauan lapangan gabungan bersama unsur DPPKUKM, DPMPTSP dan Satpol PP.

Dari peninjauan gabungan tersebut, ditemukan beberapa pelanggaran yang menjadi dasar rekomendasi pencabutan izin.

“Pertama, hasil penelitian dan pemeriksaan dokumen perizinan Online Single Submission Risk-Based Approach (OSS RBA) serta pemantauan lapangan, beberapa outletHolywings Group yang berada di wilayah Provinsi DKI Jakarta terbukti ditemukan beberapa outlet  Holywings belum memiliki sertifikat standar KBLI 56301 jenis usaha Bar yang telah terverifikasi,” kata Andhika.

...

Penelusuran lebih lanjut, Holywings Group juga ternyata melanggar beberapa ketentuan dari DPPKUKM Provinsi DKI Jakarta, terkait penjualan minuman beralkohol di 12 outlet Holywings Group di DKI Jakarta.

Rekomendasi dari dua OPD tersebut akan menjadi dasar bagi Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu untuk selanjutnya diajukan ke Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).

Dengan demikian, seluruh izin usaha dari 12 outlet dari Holywings Group dapat dicabut segera.

Baca Juga: Sidak Eks Holywings Bogor, Pemkot Segel Elvis Cafe


Sebelumnya, Holywings menuai polemik usai unggahan promosi minuman beralkohol gratis bagi "Muhammad dan Maria".

KNPI, GP Ansor, dan beberapa organisasi kepemudaan mendesak Gubernur DKI Jakarta untuk mencabut izin operasional Holywings karena menyinggung SARA.***

 

Editor: Taqyuddin Bakri

Sumber: Beritajakarta.id

Tags

Terkini

Terpopuler