Berhalangan Umrah Wajib karena Haid atau Sakit, Ini Panduan dari Kemenag

- 31 Januari 2024, 18:40 WIB
Ilustrasi ibadah haji.
Ilustrasi ibadah haji. /Pixabay/Konevi /

Baca Juga: Tentang Mandi Wajib di Hotel, Ini Penjelasan Gus Baha

Lebih lanjut, jika langkah minum obat tidak memungkinkan dan waktu segera tiba, dapat mengubah niatnya dari haji Tamattu’ menjadi haji Ifrad, yaitu mengerjakan haji tanpa melaksanakan umrah.

Selanjutnya, halangannya adalah sakit, ada tiga hal pula yang perlu diperhatikan oleh jemaah haji Indonesia.

Pertama, kata Akhmad Fauzin, menunggu sampai sembuh, berkonsultasi dengan dokter PPIH Kloter guna memastikan kesehatannya untuk melaksanakan umrah wajib.

Baca Juga: Gus Dur dan Buya Syafii Maarif dalam Kenangan, Juru Damai bagi Dua Lembaga

Kedua, jika sampai saat wukuf belum sembuh, pemerintah akan men-safariwukuf-kan seluruh jemaah yang sakit yang dapat dibawa ke Arafah untuk wukuf. Rukun thawaf ifadhah-nya juga dibadalkan/diwakilkan oleh petugas atau jemaah lain.

“Jika kondisi sakitnya tidak memungkinkan di-safariwukuf-kan, jemaah tersebut masuk dalam kategori jemaah yang dibadalhajikan oleh pemerintah,” ujarnya memperjelas.

Baca Juga: Ini Isi Deklarasi Jemaah Khilafatul Muslimin Cimahi dan Bandung

Pemerintah, lanjut Fauzin, mengimbau jemaah yang terhalang umrah wajibnya untuk segera melakukan konsultasi dengan PPIH Kloter dan PPIH Arab Saudi bidang Bimbingan Ibadah.

PPIH Bidang Bimbingan Ibadah juga segera melakukan identifikasi dan sosialisasi ke jemaah.

Halaman:

Editor: Syalzhabillah


Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah