Berhalangan Umrah Wajib karena Haid atau Sakit, Ini Panduan dari Kemenag

31 Januari 2024, 18:40 WIB
Ilustrasi ibadah haji. /Pixabay/Konevi /


RESPONSULTENG - 
Jemaah haji wajib melaksanakan umrah saat tiba di Kota Makkah. Umrah wajib ini merupakan ibadah yang dilaksanakan dan satu kesatuan dengan ibadah haji.

Meskipun begitu, di luar perencanaan, ada halangan yang mungkin didapatkan oleh jemaah haji. Ada sebagian jemaah belum bisa melaksanakan umrah wajib setibanya di Makkah.

Kementerian Agama (Kemenag) melalui Penyelengara Perjalanan Ibadah Haji (PPIH) telah memberikan panduan kepada jemaah haji Indonesia. Baik saat manasik maupun saat berlangsungnya ibadah haji.

Baca Juga: Berhubungan Suami Istri Saat Kondisi Istri Sedang Hamil atau Masa Nifas, Buya Yahya : Suami Jangan Egois

Juru bicara PPIH, Akhmad Fauzin menjelaskan bahwa ada dua kategori jemaah haji yang kemungkinan berhalangan melaksanakan umrah wajib.

Dua kategori itu adalah perempuan yang sedang haid dan jemaah (laki-laki atau perempuan) yang sedang sakit.

Menurut juru bicara PPIH dalam rilisnya di laman Kemenag, bagi jemaah perempuan yang berhalangan umrah wajib karena haid, dapat memperhatikan tiga hal berikut.

Baca Juga: Festival film Pendek Terbesar Asia di Tokyo, Ini Bintang Film yang Sempat Hadir

Pertama, menunggu sampai masa haidnya selesai, lalu mandi wajib dan melaksanakan umrah wajib. Jika sampai mendekati masa wukuf halangannya belum selesai, kata Akhmad Fauzin, agar minum obat sesuai petunjuk dokter untuk menghentikan haidnya.

"Jika sudah bersih, melakukan mandi wajib dan melaksanakan umrah wajib,” ujar Akhmad Fauzin.

Baca Juga: Tentang Mandi Wajib di Hotel, Ini Penjelasan Gus Baha

Lebih lanjut, jika langkah minum obat tidak memungkinkan dan waktu segera tiba, dapat mengubah niatnya dari haji Tamattu’ menjadi haji Ifrad, yaitu mengerjakan haji tanpa melaksanakan umrah.

Selanjutnya, halangannya adalah sakit, ada tiga hal pula yang perlu diperhatikan oleh jemaah haji Indonesia.

Pertama, kata Akhmad Fauzin, menunggu sampai sembuh, berkonsultasi dengan dokter PPIH Kloter guna memastikan kesehatannya untuk melaksanakan umrah wajib.

Baca Juga: Gus Dur dan Buya Syafii Maarif dalam Kenangan, Juru Damai bagi Dua Lembaga

Kedua, jika sampai saat wukuf belum sembuh, pemerintah akan men-safariwukuf-kan seluruh jemaah yang sakit yang dapat dibawa ke Arafah untuk wukuf. Rukun thawaf ifadhah-nya juga dibadalkan/diwakilkan oleh petugas atau jemaah lain.

“Jika kondisi sakitnya tidak memungkinkan di-safariwukuf-kan, jemaah tersebut masuk dalam kategori jemaah yang dibadalhajikan oleh pemerintah,” ujarnya memperjelas.

Baca Juga: Ini Isi Deklarasi Jemaah Khilafatul Muslimin Cimahi dan Bandung

Pemerintah, lanjut Fauzin, mengimbau jemaah yang terhalang umrah wajibnya untuk segera melakukan konsultasi dengan PPIH Kloter dan PPIH Arab Saudi bidang Bimbingan Ibadah.

PPIH Bidang Bimbingan Ibadah juga segera melakukan identifikasi dan sosialisasi ke jemaah.

Meskipun begitu, pemerintah berharap seluruh jemaah tuntas dalam melaksanakan rangkaian ibadahnya.

"Dan bagi yang terhalang karena suatu sebab dapat diberikan solusinya serta terlaksana dengan baik dan tertib,” ujarnya.

Baca Juga: Setiap Malam Jumat Ruh Pulang ke Rumah, Begini Penjelasan Gus Baha

Harapan itu juga menjadi harapan semua jemaah haji Indonesia dan keluarga yang ditinggalkan dalam beribadah haji agar ibadah haji dapat dilaksanakan dengan sempurna. Ini juga sejalan dengan Firman Allah dalam Al-Baqarah ayat 196.

"Dan sempurnakanlah ibadah haji dan 'umrah karena Allah."***

 

 

Editor: Syalzhabillah

Terkini

Terpopuler