Waktu Tepat Cuti Melahirkan

- 28 Februari 2023, 18:05 WIB
Ilustrasi wanita hamil
Ilustrasi wanita hamil / pexels.com

RESPONSULTENG - Cuti melahirkan merupakan salah satu kenikmatan yang dirasakan oleh ibu hamil yang bekerja. Ketentuan cuti ini telah diatur oleh pemerintah Indonesia dalam UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

Berdasarkan undang-undang tersebut, ibu hamil yang bekerja mendapatkan hak cuti melahirkan sebanyak 3 bulan tanpa kehilangan upah dan posisi pekerjaannya.

Pengambilan cuti melahirkan bisa diambil dalam waktu 1,5 bulan sebelum melahirkan dan 1,5 bulan setelah persalinan.

Baca Juga: Adakah Manfaat Kunyit Putih untuk Asam Lambung?

Namun, waktu pengambilan cuti melahirkan bisa disesuaikan kembali dengan kondisi dan kesepakatan dengan kantor.

Kebanyakan ibu hamil mulai cuti melahirkan saat usia kandungan menginjak 34–36 minggu atau mendekati hari perkiraan lahir (HPL).

Apabila ibu hamil memiliki keluhan atau gangguan kesehatan tertentu, ibu hamil dapat mengikuti saran dari dokter terkait waktu pengambilan cuti.

Baca Juga: Soal Cinta Hingga Karir Aquarius di Bahas Dalam Ramalan Zodiak 28 Februari

Keterangan dokter atau bidan yang menyatakan Bumil memerlukan istirahat lebih panjang dari ketentuan atau aturan bisa menjadi pertimbangan penambahan waktu cuti melahirkan.***

Editor: Taqyuddin Bakri


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x