RESPONSULTENG - Produk glassware for table (kaca meja) Indonesia resmi terbebas dari penerapan Bea Masuk AntiDumping (BMAD) dari Brazil.
Tentu saja kabar tersebut merupakan kabar gembira bagi Indonesia
Seperti yang diketahui bahwa penyelidikan perpanjangan penerapan BMAD untuk produk ini resmi dihentikan oleh Otoritas Brazil pada 29 Juni 2022 lalu, sebagaimana dikutip Responsulteng dari akun Twitter @Kemendag
Penyelidikan dimulai sejak 23 Desember 2021 untuk produk dengan pos tarif 7013.49.00, 7013.28.00, dan 7013.37.00 yang berasal dari Indonesia, Argentina, dan Tiongkok.
Baca Juga: Weave Adalah Perangkat Baru yang akan Menyelidiki Asal-usul Bima Sakti
Sejak 1 Maret 2011 atau lebih dari satu dasawarsa terakhir, produk ekspor Indonesia dikenakan BMAD sebesar USD 0,15 per kg oleh Brazil.
Menurut Mendag Zulkifli Hasan dalam laporan penyelidikan, Otoritas Brasil menyampaikan, terdapat ketidaklengkapan/ketidakakuratan data yang disampaikan industri dalam negerinya.
Hal ini mempengaruhi reliabilitas dan validitas data termasuk dengan klaim kerugian yang dialami industri dalam negeri Brazil. Akhirnya, otoritas Brazil memutuskan untuk menutup penyelidikan ini tanpa perpanjangan penerapan BMAD.
Selama proses penyelidikan, pemerintah Indonesia bersama eksportir terkait telah menempuh langkah proaktif untuk mendapatkan hasil positif.