Arab Saudi Meluncurkan Platform Mawthooq untuk Iklan Individu di Media Sosial

- 2 Agustus 2022, 15:36 WIB
Ilustrasi sosial media. LBH Jakarta buka pos pengaduan soal kerugian atas kebijakan PSE Kominfo.
Ilustrasi sosial media. LBH Jakarta buka pos pengaduan soal kerugian atas kebijakan PSE Kominfo. /Pixabay/stux

RESPONSULTENG - Saudi telah meluncurkan program Mawthooq, atau "terverifikasi" untuk pengguna media sosial.

Ini memungkinkan orang untuk mendapatkan lisensi untuk memasang iklan di media sosial, Komisi Umum Media Audiovisual mengumumkan pada hari Minggu.

Dengan mengunjungi situs komisi, orang dapat mengajukan permohonan lisensi, berlaku selama tiga tahun, untuk 15.000 riyal Saudi atau 4.000 Dolar, asalkan mereka mematuhi peraturan konten pemerintah dan menggunakan akun yang terdaftar di komisi.

Baca Juga: Sering Menghaturkan Sholawat, Ternyata Ini Keajaiban dari Sholawat

Penjabat menteri informasi Majid Al Qassabi mengatakan langkah itu bertujuan untuk "mengatur sektor periklanan dan konten digital" di kerajaan.

Undang-undang saat ini mencakup penyalahgunaan media sosial. Pencemaran nama baik "individu, produk atau merek perusahaan", dan merekam orang tanpa persetujuan mereka adalah pelanggaran yang dapat dihukum berdasarkan undang-undang komisi dan dewan e-commerce.

Orang non-Saudi dilarang memasang iklan di media sosial tanpa izin. Hukum Saudi melarang orang non-Saudi bekerja tanpa izin.

Pada bulan Mei, komisi tersebut mengatakan seorang "pengunjung Arab" didenda SAR400.000 riyal Saudi dan dilarang beriklan online setelah dia ditemukan melanggar peraturan audio-visual dan e-commerce.

Baca Juga: Banjir Bandang Melanda Sulteng, Direktur Celebes Bergerak Minta Gubernur Lakukan Evaluasi Pengelolaan SDA

Halaman:

Editor: Syalzhabillah

Sumber: @waerta_hambalang


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x