Mahkamah Agung Amerika Serikat Membatalkan Aturan yang Membolehkan Aborsi

- 25 Juni 2022, 06:14 WIB
Ilustrasi Ibu Hamil
Ilustrasi Ibu Hamil /Muhammad Basir-Cyio/www.ndtv.com


RESPONSULTENG - Mahkamah Agung AS pada Jumat, 24 Juni 2022, membatalkan keputusan penting Roe v. Wade tahun 1973 yang mengakui hak konstitusional perempuan untuk aborsi.

Keputusan tersebut dikutuk oleh Presiden Joe Biden, yang secara dramatis akan mengubah hidup jutaan perempuan di Amerika dan memperburuk ketegangan yang berkembang di negara yang sangat terpolarisasi.

Dikutip Responsulteng.com dari laporan wartawan Reuters, oleh Lawrence Hurley dan Andrew Chung, bahwa pengadilan, dalam keputusan 6-3 yang didukung oleh mayoritas konservatif, menegakkan undang-undang Mississippi yang didukung Partai Republik yang melarang aborsi setelah 15 minggu kehamilan.

Baca Juga: Safari Politik ke Gerindra, AHY: Pandangan Kami Sama, Indonesia Harus Makin Maju

Pemungutan suara adalah 5-4 untuk membatalkan Roe, dengan Ketua Hakim John Roberts yang konservatif menulis secara terpisah untuk mengatakan bahwa dia akan menegakkan hukum Mississippi tanpa mengambil langkah tambahan untuk menghapus preseden Roe sama sekali.

Gema dari putusan itu akan terasa jauh di luar batas keamanan tinggi pengadilan, sebab berpotensi membentuk kembali medan perang dalam pemilihan November.

Dalam pemilihan nantinya, adalah untuk menentukan apakah rekan-rekan Demokrat Biden mempertahankan kendali Kongres dan menandakan keterbukaan baru oleh para hakim untuk mengubah hak-hak lain yang telah lama diakui.

Baca Juga: Viral Video Seorang Anak SMK Mengamuk Dalam Rumah Minta Motor Aerox

Keputusan itu juga akan mengintensifkan perdebatan tentang legitimasi pengadilan, yang pernah menjadi landasan tak tergoyahkan dari sistem demokrasi Amerika tetapi semakin dicermati karena keputusannya yang lebih konservatif dan agresif dalam berbagai masalah.

Keputusan itu memulihkan kemampuan negara untuk melarang aborsi. Dua puluh enam negara bagian yakin atau dianggap mungkin melarang aborsi. Mississippi termasuk di antara 13 negara bagian dengan apa yang disebut undang-undang pemicu untuk melarang aborsi dengan dibatalkannya Roe.***

Editor: Muhammad Basir-Cyio

Sumber: Reuters


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah