Tamara Tyasmara Menangis saat Mengetahui Kekasihnya Tersangka dalam Kasus Kematian Putranya

- 10 Februari 2024, 10:30 WIB
Tamara Tyasmara dan sang anak
Tamara Tyasmara dan sang anak /

RESPONSULTENG - Tamara Tyasmara, seorang aktris, meneteskan air mata setelah pasangannya, yang disebut sebagai YA, resmi dijadikan tersangka dalam kasus kematian putranya, Raden Adante Khalif Pramudityo alias Dante (6).

Dante meninggal dunia di kolam renang Taman Air Tirtamas, Duren Sawit, Jakarta Timur, pada Sabtu (27/1/2024).

Tamara menyatakan, "Alhamdulillah pelaku sudah ditangkap. Kami tidak berbicara sejak kemarin, bukan berarti saya tidak melakukan apapun."

Baca Juga: Kekasih Tamara Tyasmara Jadi Tersangka Kasus Kematian Dante, Angger Dimas Bersyukur

Dengan emosi yang kental, Tamara membantah tudingan yang mengarah kepadanya terkait dugaan bahwa ia mengabaikan kasus kematian putranya.

Ia mengungkapkan bahwa ia sudah bekerja sama dengan penyidik untuk mengungkap kejadian yang menimpa putranya itu.

"Saya sudah melihat rekaman CCTV dari awal hingga akhir. Saya tidak mungkin bisa diam begitu saja. Anak saya telah meninggal, ini bukan masalah kecil," kata Tamara.

Dia menegaskan bahwa dia memilih untuk tidak banyak bicara agar proses penyelidikan dan penyidikan dapat berjalan lancar.

Baca Juga: Teuku Ryan Menyangkal Tuduhan Perselingkuhan sebagai Penyebab Gugatan Cerai dari Ria Ricis

Tamara juga mengungkapkan ketidakpercayaannya bahwa YA, yang merupakan pasangannya, adalah pelaku dalam kematian sang anak.

"Tidak ada yang bisa menduga. Sekarang, kami ingin mengetahui apa motifnya," ungkapnya.

Polisi telah menetapkan YA sebagai tersangka pada Jumat pagi berdasarkan bukti forensik digital dari rekaman CCTV di kolam renang, pemeriksaan forensik jenazah, dan keterangan saksi.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Wira Satya Triputra, menyatakan bahwa pihaknya masih menunggu hasil pemeriksaan forensik untuk mengetahui penyebab pasti kematian Dante.

YA dijerat dengan beberapa pasal, termasuk Pasal 76c juncto Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, yang dapat dikenakan hukuman maksimal 15 tahun penjara.***

Editor: Syalzhabillah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah