5 Informasi Terbaru Tentang Perceraian Teuku Ryan dan Ria Ricis

- 10 Februari 2024, 08:55 WIB
Sebelum Gugat Cerai Sang Suami, YouTuber Ria Ricis Sempat Dianggurin dan 'Ngemis' ke Teuku Ryan, Bahkan....
Sebelum Gugat Cerai Sang Suami, YouTuber Ria Ricis Sempat Dianggurin dan 'Ngemis' ke Teuku Ryan, Bahkan.... /Kolase Foto Teras Gorontalo/IG @riaricis1795 dan @teukuryantr/

RESPONSULTENG - Ria Ricis telah mengajukan gugatan cerai terhadap suaminya, Teuku Ryan.

Jika tidak ada halangan, sidang perdana perceraian mereka dijadwalkan akan berlangsung pada 19 Februari 2024 di Pengadilan Agama Jakarta Selatan, dengan agenda mediasi untuk mencapai perdamaian.

Pengacara Teuku Ryan telah mengungkapkan beberapa fakta baru terkait gugatan cerai ini:

Baca Juga: Teuku Ryan Mengakui Kesulitan dalam Hubungan di Ranjang dengan Ria Ricis: Sudah Saya Coba Sentuh Terus

  1. Penolakan Isu Orang Ketiga Pihak pengacara Teuku Ryan menyangkal adanya keterlibatan orang ketiga dalam perceraian ini. Mereka menegaskan bahwa meskipun Teuku Ryan adalah seorang figur publik yang memiliki banyak interaksi sosial, tidak ada perselingkuhan yang terjadi baik dari pihak Ryan maupun dari pihak Ria Ricis.

  2. Kehidupan Pisah Rumah Ternyata, Ria Ricis dan Teuku Ryan telah tinggal terpisah sejak bulan Desember 2023, setelah kembali dari umrah.

  3. Komunikasi yang Tetap Berlangsung Meskipun telah berpisah rumah, Teuku Ryan masih menjaga komunikasi dengan Ria Ricis dan terus menanyakan kabarnya.

  4. Penghargaan terhadap Tanggung Jawab Batin Teuku Ryan tetap berusaha memberikan perhatian dan tanggung jawab batin yang sesuai kepada Ria Ricis, meskipun dengan catatan bahwa kedua belah pihak harus saling mendukung.

  5. Upaya Memperbaiki Hubungan Teuku Ryan masih aktif dalam upaya untuk mendamaikan hubungan mereka dengan memberikan perhatian dan dukungan yang sewajarnya kepada Ria Ricis, termasuk memberikan barang-barang dan makanan serta terus berkomunikasi dengan baik.

Editor: Syalzhabillah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x