Tamara juga mengungkapkan ketidakpercayaannya bahwa YA, yang merupakan pasangannya, adalah pelaku dalam kematian sang anak.
"Tidak ada yang bisa menduga. Sekarang, kami ingin mengetahui apa motifnya," ungkapnya.
Polisi telah menetapkan YA sebagai tersangka pada Jumat pagi berdasarkan bukti forensik digital dari rekaman CCTV di kolam renang, pemeriksaan forensik jenazah, dan keterangan saksi.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Wira Satya Triputra, menyatakan bahwa pihaknya masih menunggu hasil pemeriksaan forensik untuk mengetahui penyebab pasti kematian Dante.
YA dijerat dengan beberapa pasal, termasuk Pasal 76c juncto Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, yang dapat dikenakan hukuman maksimal 15 tahun penjara.***