Angger Dimas Tak Mengetahui Dante Sering Diajak oleh Tamara Tyasmara ke Yudha Arfandi

- 10 Februari 2024, 10:23 WIB
Siapa Sosok Yudha Arfandi? Ini Profil Pacar Tamara Tyasmara yang Jadi Tersangka Kematian Anaknya
Siapa Sosok Yudha Arfandi? Ini Profil Pacar Tamara Tyasmara yang Jadi Tersangka Kematian Anaknya /Kolase Istimewa

RESPONSULTENG - Angger Dimas, seorang musisi atau DJ, mengaku tidak mengetahui bahwa putranya, Raden Andante Khalif Pramudityo atau Dante, sering dititipkan ke Yudha Arfandi, kekasih mantan istrinya, Tamara Tyasmara.

Yudha Arfandi kini menjadi tersangka dalam kasus kematian Dante di kolam renang. Angger Dimas menyatakan bahwa tidak pernah diberitahu oleh Tamara mengenai hal tersebut.

Angger Dimas mengklaim bahwa ia tidak mengenal Arfandi, dan Tamara juga tidak pernah memperkenalkannya kepada Arfandi. Ia berharap bahwa Arfandi akan mendapat hukuman yang setimpal atas perbuatannya.

Baca Juga: 6 Fakta Terkait Kematian Dante, Putra Tamara Tyasmara, yang Menjadi Tersangka

Sebelumnya, Tamara menyatakan bahwa ia sangat percaya pada kekasihnya sehingga berani menitipkan Dante kepadanya.

Meskipun ini bukan kali pertama Dante dititipkan ke Arfandi, Tamara menegaskan bahwa Dante hanya berenang sekali di kolam renang tempat kejadian.

Dante, putra semata wayang Tamara Tyasmara dan Angger Dimas, meninggal dunia diduga karena tenggelam di kolam renang pada 27 Januari 2024.

Baca Juga: Teuku Ryan Mengakui Kesulitan dalam Hubungan di Ranjang dengan Ria Ricis: Sudah Saya Coba Sentuh Terus

Arfandi adalah kekasih Tamara yang mendampingi Dante ke kolam renang tersebut. Setelah beberapa hari, Arfandi ditangkap dan dijadikan tersangka dalam kasus tersebut.

YA, demikian Arfandi disapa, ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan hasil pemeriksaan digital forensik rekaman kamera CCTV di kolam renang, hasil autopsi jenazah korban, dan keterangan saksi.

Dalam rekaman CCTV tersebut, disebutkan bahwa Arfandi menenggelamkan kepala Dante ke kolam renang sebanyak 12 kali.

Baca Juga: Khofifah Menyelenggarakan Sholawat dan Doa Bersama Jelang Masa Tenang, Prabowo Hadir

Arfandi disangkakan dengan beberapa pasal, termasuk pasal 76C juncto pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dalam bentuk biasa, dan pasal 359 tentang kelalaian yang menyebabkan kematian.***

Editor: Syalzhabillah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah