YA, demikian Arfandi disapa, ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan hasil pemeriksaan digital forensik rekaman kamera CCTV di kolam renang, hasil autopsi jenazah korban, dan keterangan saksi.
Dalam rekaman CCTV tersebut, disebutkan bahwa Arfandi menenggelamkan kepala Dante ke kolam renang sebanyak 12 kali.
Baca Juga: Khofifah Menyelenggarakan Sholawat dan Doa Bersama Jelang Masa Tenang, Prabowo Hadir
Arfandi disangkakan dengan beberapa pasal, termasuk pasal 76C juncto pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dalam bentuk biasa, dan pasal 359 tentang kelalaian yang menyebabkan kematian.***