Melalui Sekdaprov, Gubernur Sulteng menekankan kepada para OPD terkait selaku pengampuh tugas dan fungsinya masing-masing agar kiranya dapat segera menindaklanjutinya.
“Semoga raperda yang telah menjadi peraturan daerah, dapat memberikan manfaat bagi pencapaian Visi pembangunan Sulteng tahun 2021-2026 melalui Gerak Cepat menuju Sulteng lebih Sejahtera dan lebih Maju”, Tambahnya.***