Diseminasi Badan Usaha Produktif: Layanan Konsultasi Hukum Gratis di Palu

- 22 Juni 2024, 14:38 WIB
Gelar diseminasi badan usaha produktif, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sulawesi Tengah (Kanwil Kemenkumham Sulteng) mengadakan layanan konsultasi hukum gratis bagi masyarakat yang memiliki persoalan terkait badan usaha maupun badan hukum, Jumat (21/6)
Gelar diseminasi badan usaha produktif, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sulawesi Tengah (Kanwil Kemenkumham Sulteng) mengadakan layanan konsultasi hukum gratis bagi masyarakat yang memiliki persoalan terkait badan usaha maupun badan hukum, Jumat (21/6) /Humas Rutan Palu/

RESPONSULTENG – Gelar diseminasi badan usaha produktif, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sulawesi Tengah (Kanwil Kemenkumham Sulteng) mengadakan layanan konsultasi hukum gratis bagi masyarakat yang memiliki persoalan terkait badan usaha maupun badan hukum, Jumat (21/6).

Bertempat di Hotel Sutan Raja Palu, Layanan konsultasi ini dilaksanakan mulai pukul 08.00 WITA hingga selesai. Bertemakan “Semakin Berkualitas Dengan Legalitas Digital”, layanan konsultasi hukum ini juga dipandu langsung oleh tim ahli dari Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum, yang saat itu dipimpin langsung Direktur Badan Usaha, Santun Maspari Siregar. Kegiatan ini turut dihadiri oleh Kepala Divisi Administrasi Kanwil Kemenkumham Sulteng, Raymond JH. Takasenseran, Kepala Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan, salah satunya Kepala Rutan Kelas IIA Palu, Yansen.

Kepala Kanwil Kemenkumham Sulteng, Hermansyah Siregar, menyampaikan bahwa layanan konsultasi hukum ini merupakan salah satu upaya Kemenkumham Sulteng untuk meningkatkan akses masyarakat terhadap layanan hukum di Sulawesi Tengah.

Baca Juga: Tentukan Pembinaan yang Tepat, Warga Binaan Rutan Palu Jalani Litmas

"Masyarakat yang memiliki masalah terkait dengan badan usaha atau badan hukum, seperti perseroan terbatas, PT. Perorangan, yayasan, persekutuan komanditer, perkumpulan, koperasi, dan lainnya, dapat memanfaatkan layanan konsultasi hukum gratis ini," ujar Hermansyah Siregar.

Hermansyah berharap dengan adanya layanan konsultasi hukum gratis ini, masyarakat dapat lebih mudah dalam menyelesaikan permasalahan hukum yang dihadapi terkait dengan badan usaha dan badan hukum.

Baca Juga: Ikuti Pendampingan Dari Ditjen HAM, Rutan Palu Siap Wujudkan P2HAM Yang Berdampak

Kepala Divisi Administrasi, Raymond juga menegaskan komitmennya untuk menghadirkan layanan hukum yang cepat, efesien dan kapabel. “Komitmen kita bagaimana layanan bisa cepat dan mudah diakses, masyarakat juga bisa berkonsultasi pada sosial media kami serta bisa menghubungi helpdesk kami melalui nomor (0822-9385-2696),” pungkas Raymond.***

Editor: Syalzhabillah

Sumber: Humas Rutan Palu


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah