RESPONSULTENG - Kemajuan teknologi informasi tidak hanya membawa dampak pada penggunaan aplikasi yang mempermudah kehidupan sehari-hari, tetapi juga memicu penyebaran aplikasi Pinjaman Online (Pinjol) yang tidak terkontrol.
Hal ini menimbulkan kekhawatiran bagi pengatur sistem ekonomi dan perbankan karena beberapa Pinjol beroperasi tanpa izin, tanpa pengawasan, dan tanpa mengikuti prosedur yang benar, terutama saat Hari Besar Keagamaan.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Perwakilan Palu mengadakan diskusi di Podcast Tribun Palu dengan tema "Saatnya Bersih-bersih Pinjaman Online Nakal" pada hari Selasa, 26 Maret 2024, untuk memberikan penjelasan kepada masyarakat.
Baca Juga: Rakornas RAN-KSB: 41 Perusahaan Kelapa Sawit di Sulawesi Tengah Belum Miliki Izin HGU
Selain Kepala OJK Sulteng, Triyono Raharjo, hadir juga Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, Persandian dan Statistik (Kominfosantik) Provinsi Sulawesi Tengah, Sudaryano R. Lamangkona sebagai salah satu narasumber.
Triyono menjelaskan bahwa di Sulawesi Tengah telah terbentuk Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas Pasti) sebagai turunan dari Satgas Pasti Nasional yang terdiri dari beberapa Kementerian/Lembaga.
Satgas ini bertugas untuk melakukan pemantauan, pengawasan dan pengendalian terhadap praktek-praktek peminjaman dana berbasis aplikasi atau financial technology (fintech) maupun yang tidak menggunakan aplikasi.
Lanjut Triyono menjelaskan bahwa secara nasional praktek pinjol ini sesuai laporan kejadian telah meresahkan masyarakat. Terutama pinjol yang tidak memiliki izin dari instansi berwenang termasuk OJK. Olehnya, sebelum terjadi di Sulawesi Tengah, maka perlu ada sosialisasi dan pengawasan dari Pemerintah Daerah bersama Satgas Pasti.
Baca Juga: Masuk Malam Ke-29 Ramadhan, Warga Binaan Rutan Palu Tetap Konsisten Memperbanyak Ibadah