Pertama di Jambi, Menteri AHY Serahkan Sertipikat Tanah Elektronik untuk Tanah Ulayat

- 26 Juni 2024, 23:24 WIB
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) menyerahkan 13 Sertipikat Hak Pengelolaan (HPL) Tanah Ulayat kepada Ketua Masyarakat Hukum Adat Tanah Berserau Tanah Baimbeo, Kota Sungai Penuh.
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) menyerahkan 13 Sertipikat Hak Pengelolaan (HPL) Tanah Ulayat kepada Ketua Masyarakat Hukum Adat Tanah Berserau Tanah Baimbeo, Kota Sungai Penuh. /Dok. Kementerian ATR/BPN

RESPONSULTENG - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) menyerahkan 13 Sertipikat Hak Pengelolaan (HPL) Tanah Ulayat kepada Ketua Masyarakat Hukum Adat Tanah Berserau Tanah Baimbeo, Kota Sungai Penuh. Penyerahan sertipikat berlangsung di Rumah Jabatan Gubernur Jambi pada Selasa (25/06/2024). 

Sertipikat yang diserahkan ini merupakan sertipikat tanah ulayat pertama di Provinsi Jambi. "Ini merupakan prioritas karena masyarakat adat ini sudah bukan hanya puluhan tahun, tapi juga ratusan tahun menghuni negeri kita, di lokasi-lokasi yang dimuliakan (oleh masyarakat adat, red). Oleh karena itu, kita juga harus mempermudah, mempercepat pengurusan tanah ulayat," jelas Menteri AHY.

Menurut Menteri AHY, hal tersebut juga harus dibarengi dengan mekanisme yang benar dan bebas biaya. "Agar masyarakat komunal, masyarakat adat di mana pun berada itu bisa mendapatkan haknya," terangnya. 

Masyarakat Hukum Adat Tanah Berserau Tanah Baimbeo sendiri adalah kesatuan masyarakat hukum adat yang meliputi Desa Sungai Liuk, Desa Seberang, Desa Koto Dua, dan Desa Sumur Gedang dengan luas total kurang lebih 18.680 m². 

Proses sertipikasi tanah ulayat masyarakat hukum adat ini telah melewati berbagai tahapan. Kemudian akhirnya pada tanggal 24 Juni 2024 ditetapkan SK Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 34/HPL/Kem-ATR/BPN/VI/2024 terkait pengakuan tanah ulayat menjadi HPL atas nama Masyarakat Hukum Adat Berserau Tanah Baimbeo atas tanah terletak di Kota Sungai Penuh, Provinsi Jambi.

Ketua Masyarakat Hukum Adat Tanah Berserau Tanah Baimbeo, Kota Sungai Penuh, Armaizal mengungkapkan bahwa tanah tersebut telah dihuni masyarakat adat secara turun-temurun sejak tahun 1800-an. "Jadi tanah itu ada sejak dari nenek moyang kita bukan dari sekarang. Ditempati dari tahun 1800 sudah lama," terangnya.

Melalui penyerahan sertipikat tanah ulayat, Armaizal merasakan pertolongan pemerintah karena kurang lebih sebanyak 600 kepala keluarga (KK) tinggal di tanah ulayat tersebut dan mencari penghidupannya di tanah itu. "Kami berharap, semakin banyak lagi desa-desa adat yang mendapatkan sertipikat, dan diberi kepastian seperti yang kami terima hari ini, " pungkasnya.

Sebelum ini, Kementerian ATR/BPN telah menyerahkan sertipikat tanah ulayat di Provinsi Sumatra Barat dan Papua. Kementerian ATR/BPN juga telah dianugerahi rekor dari Museum Rekor Dunia Indonesia (MURI) atas capaian Sertifikasi (Hak Pengelolaan) HPL Tanah Ulayat Masyarakat Hukum Adat Pertama sejak Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA) dirumuskan. 

Halaman:

Editor: Syalzhabillah

Sumber: atrbpn.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah