Komisi X Belanja Masalah Pendidikan: Lampung Darurat Guru!

- 26 Juni 2024, 23:11 WIB
Panitia Kerja (Panja) Biaya Pendidikan Komisi X DPR RI menerima aspirasi dari pemangku kepentingan pendidikan dari Provinsi Lampung, yaitu dari Dinas Pendidikan, guru, komite sekolah dan pihak swasta.
Panitia Kerja (Panja) Biaya Pendidikan Komisi X DPR RI menerima aspirasi dari pemangku kepentingan pendidikan dari Provinsi Lampung, yaitu dari Dinas Pendidikan, guru, komite sekolah dan pihak swasta. /

RESPONSULTENG - Panitia Kerja (Panja) Biaya Pendidikan Komisi X DPR RI menerima aspirasi dari pemangku kepentingan pendidikan dari Provinsi Lampung, yaitu dari Dinas Pendidikan, guru, komite sekolah dan pihak swasta. Aspirasi tersebut, khususnya, terkait biaya dan anggaran pendidikan yang terjadi di Provinsi Lampung.

"Kami sengaja datang ke beberapa daerah, salah satunya Lampung untuk belanja masalah, menyerap aspirasi. Khususnya terkait biaya pendidikan, serta masalah pendidikan lainnya yang ada di daerah-daerah. Alhamdulillah di Lampung banyak sekali masukan, aspirasi, bahkan keluhan, baik dari dinas pendidikan, pihak sekolah negeri dan swasta, guru, bahkan komite sekolah," ujar Ketua Tim Kunjungan Kerja Panja Biaya Pendidikan Komisi X DPR RI, Abdul Fikri Faqih kepada Parlementaria di Bandar Lampung, Lampung, Senin (25/6/2024).

Dijelaskannya, salah satu yang menjadi keluhan dinas dan pihak sekolah negeri dan swasta adalah terkait jumlah guru yang berbanding jauh dengan jumlah banyaknya siswa. Dengan kata lain, Lampung kekurangan banyak guru. Pengangkatan guru ASN (aparatur sipil negara) melalui skema PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja), faktanya, belum bisa memenuhi kebutuhan akan tenaga pendidik (guru).

 

Pengangkatan guru ASN (aparatur sipil negara ) melalui skema PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja), faktanya, belum bisa memenuhi kebutuhan akan tenaga pendidik (guru).

Selama ini, tidak sedikit sekolah yang merekrut guru honorer untuk mengatasi kekurangan guru di sekolah masing-masing yang penggajiannya dengan menggunakan Anggaran BOS (biaya operasional sekolah).

Sayangnya, dengan adanya Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 63 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Satuan Pendidikan menyebutkan bahwa anggaran BOS sudah tidak boleh lagi digunakan untuk menggaji guru honorer. 

"Tentu itu sangat dilematis bagi sekolah. Satu sisi kekurangan guru dan di sisi lain tidak diperbolehkan merekrut guru honorer. Karena itu harus ada keleluasaan dalam penggunaan dana BOS. Juknis harus clear,” tegas Politisi dari Fraksi PKS ini.***

Editor: Syalzhabillah

Sumber: dpr.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah