Aturan PPDB SD dan SMP di Berbagai Daerah: Pahami Jalur dan Ketentuannya

- 24 Mei 2024, 14:10 WIB
Jelang PPDB 2024, ini 3 SMA terbaik di Kota Pematangsiantar yang memiliki nilai UTBK tinggi di Sumatera Utara
Jelang PPDB 2024, ini 3 SMA terbaik di Kota Pematangsiantar yang memiliki nilai UTBK tinggi di Sumatera Utara /www.instagram.com/osmksman4ps/

RESPONSULTENG - Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) untuk jenjang SD dan SMP di berbagai daerah di Indonesia telah dimulai.

PPDB tahun ini kembali menggunakan sistem zonasi dengan kuota minimal 50%, sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 43 Tahun 2022.

Selain jalur zonasi, beberapa daerah juga membuka jalur lain seperti jalur afirmasi, jalur perpindahan orang tua, dan jalur prestasi. Berikut adalah beberapa aturan main PPDB SD dan SMP di beberapa daerah:

Daerah Istimewa Yogyakarta:

  • Jalur Zonasi: 50%
  • Jalur Afirmasi: 15%
  • Jalur Perpindahan Orang Tua: 5%
  • Jalur Prestasi: 30%
  • Ketentuan:
    • Pendaftaran jalur zonasi dan afirmasi menggunakan Kartu Keluarga (KK)
    • Pendaftaran jalur perpindahan orang tua menggunakan surat keterangan pindah orang tua dan KK
    • Pendaftaran jalur prestasi menggunakan nilai rapor dan prestasi lainnya
  • Informasi Lengkap: https://yogyaprov.siap-ppdb.com/

Jawa Barat:

  • Jalur Zonasi: 50%
  • Jalur Afirmasi: 15%
  • Jalur Perpindahan Orang Tua: 5%
  • Jalur Prestasi: 30%
  • Ketentuan:
    • Pendaftaran jalur zonasi dan afirmasi menggunakan KK
    • Pendaftaran jalur perpindahan orang tua menggunakan surat keterangan pindah orang tua dan KK
    • Pendaftaran jalur prestasi menggunakan nilai rapor dan prestasi lainnya
  • Informasi Lengkap: https://ppdb.jabarprov.go.id/

Jawa Timur:

  • Jalur Zonasi: 50%
  • Jalur Afirmasi: 15%
  • Jalur Perpindahan Orang Tua: 5%
  • Jalur Prestasi: 30%
  • Ketentuan:
    • Pendaftaran jalur zonasi dan afirmasi menggunakan KK
    • Pendaftaran jalur perpindahan orang tua menggunakan surat keterangan pindah orang tua dan KK
    • Pendaftaran jalur prestasi menggunakan nilai rapor dan prestasi lainnya
  • Informasi Lengkap: https://ppdbjatim.net/

Sulawesi Selatan:

  • Jalur Zonasi: 50%
  • Jalur Afirmasi: 15%
  • Jalur Perpindahan Orang Tua: 5%
  • Jalur Prestasi: 30%
  • Ketentuan:
    • Pendaftaran jalur zonasi dan afirmasi menggunakan KK
    • Pendaftaran jalur perpindahan orang tua menggunakan surat keterangan pindah orang tua dan KK
    • Pendaftaran jalur prestasi menggunakan nilai rapor dan prestasi lainnya
  • Informasi Lengkap: https://ppdb.sulselprov.go.id/

Daerah-daerah lain di Indonesia:

Aturan main PPDB SD dan SMP di setiap daerah bisa berbeda-beda. Pastikan untuk selalu mengecek informasi terbaru di website resmi Dinas Pendidikan daerah masing-masing.

Catatan:

Halaman:

Editor: Syalzhabillah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah