Revisi Permendikbud Nomor 2/2024: Nadiem juga menghadapi desakan dari Komisi X untuk merevisi Permendikbud Nomor 2 Tahun 2024. Namun, dia menjelaskan bahwa revisi tidak bisa dilakukan tanpa terlebih dahulu mengevaluasi dan memeriksa kebijakan UKT di lapangan. Setelah pemeriksaan, revisi akan dilakukan jika ditemukan PTN dengan biaya UKT yang tidak wajar.
Pentingnya Pendidikan Tinggi: Setelah pernyataan sebelumnya dari Tjitjik Tjahjandarie bahwa pendidikan tinggi bersifat tersier dan tidak wajib, Kemendikbud mengubah pandangannya. Dirjen Pendidikan Tinggi dan Ristek Kemendikbud-Ristek, Abdul Haris, menyatakan bahwa pendidikan tinggi adalah sesuatu yang penting. Pemerintah berkomitmen untuk meningkatkan angka partisipasi kasar dalam pendidikan tinggi, mengupayakan agar semakin banyak masyarakat yang mengakses pendidikan tinggi demi kemajuan bangsa dan mencapai cita-cita Indonesia Emas 2045.
Itulah poin-poin utama yang disampaikan Nadiem dan Kemendikbud dalam rapat tersebut, menjelaskan kebijakan terkait kenaikan UKT dan pentingnya pendidikan tinggi.***