Diberintikan Sebagai Ketua MK, Muhammadiya Tuntut Anwar Usman Mundur Sebagai Hakim MK

- 8 November 2023, 11:58 WIB
Anwar Usman menghadiri panggilan MKMK, di Gedung II MK, Jakarta, Jumat (3/11/2023). ANTARA/Rina Nur Anggraini/am. Menjatuhkan sanksi pemberhentian dari jabatan Ketua Mahkamah Konstitusi kepada hakim terlapor
Anwar Usman menghadiri panggilan MKMK, di Gedung II MK, Jakarta, Jumat (3/11/2023). ANTARA/Rina Nur Anggraini/am. Menjatuhkan sanksi pemberhentian dari jabatan Ketua Mahkamah Konstitusi kepada hakim terlapor /

RESPONSULTENG - Keputusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MK) untuk memberhentikan Anwar Usman sebagai Ketua MK menulai komentar dari sejumlah pihak.

Salah seorang pakar hukum menyatakan bahwa apa yang menjadi keputusan MKMK terhadap Anwar Usman ini tidak seperti dugaan.

Pihaknya mengungkap bahwa seharusnya Anwar Usman bukan hanya dicopot dari jabatannya, tapi harus diberhentikan sebagai Hakim Konstitusi secara tidak terhormat.

Keputusan MK untuk memberhentikan Anwar Usman secara terhormat dari jabatan Ketua MK juga disoroti keras oleh pihak Muhammadiya.

Baca Juga: Diberhentikan Sebagai Ketua MK, Keputusan Terhadap Anwar Usman Dianggap Antiklimaks

Majelis Hukum dan HAM (MHH) PP Muhammadiyah menganggap bahwa apa yang dilakukan oleh Anwar Usman adalah sebuah pelanggaran yang berat sehingga mereka meminta agar Ipar dari Presiden Joko Widodo (Jokowi) itu mengundurkan diri sebagai Hakim Konstitusi.

"MHH PP Muhammadiyah menuntut kepada Anwar Usman untuk mengundurkan diri dari jabatan Hakim Mahkamah Konstitusi demi menjaga muruah, martabat dan kewibawaan Mahkamah Konstitusi serta mengembalikan kepercayaan publik kepada Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia," kata Ketua MHH Muhammadiyah Trisno Rahardjo dalam keterangannya, Rabu (8/11).

Trisno menyayangkan putusan MKMK hanya menjatuhkan sanksi berupa pemberhentian Anwar dari jabatannya sebagai Ketua MK.

Baginya, pelanggaran etik berat yang dijatuhkan kepada Anwar Usman seharusnya dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat dari jabatan hakim konstitusi. Hal ini sudah jelas diatur dalam Pasal 41 huruf c dan Pasal 47 Peraturan MK Nomor 1 Tahun 2023 tentang Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi.

Halaman:

Editor: Syalzhabillah

Sumber: Dari Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x