Anwar Usman Tidak Bisa Terlibat dalam Pemilu 2024 Akibat Pelanggaran Etik Hakim Konstitusi

- 8 November 2023, 11:05 WIB
Ketua Mahkamah Konstitusi ( MK) Anwar Usman
Ketua Mahkamah Konstitusi ( MK) Anwar Usman /Sumber foto Instagram@asumsico/

RESPONSULTENG - Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MK) telah menetapkan bahwa Ketua Mahkamah Konstitusi, Anwar Usman, terbukti melakukan pelanggaran etika dan perilaku berat dalam penanganan Perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023.

Sebagai akibatnya, Anwar Usman tidak hanya diberhentikan dari jabatannya, tetapi juga dilarang mencalonkan diri atau dicalonkan sebagai pimpinan MK selama masa jabatannya sebagai hakim konstitusi berlangsung.

Putusan MKMK juga menyatakan bahwa Anwar Usman tidak boleh terlibat dalam pemeriksaan perkara Pemilu 2024, termasuk pemilihan presiden, wakil presiden, anggota DPR, DPD, DPRD, gubernur, bupati, dan wali kota yang berpotensi menimbulkan konflik kepentingan.

Baca Juga: Erigo Kerja Sama dengan Ilustrator Lokal, Rilis Koleksi Spesial JKT48 Hanya Ada di Shopee 11.11 Big Sale

MK diwajibkan memilih pimpinan baru dalam waktu 2x24 jam setelah pembacaan putusan oleh MKMK pada 7 November 2023.

MKMK menyimpulkan bahwa Anwar Usman melanggar prinsip Sapta Harsa Hutama (Ketakberpihakan) dengan tidak mengundurkan diri dari proses pemeriksaan Perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023.

Dia juga melanggar prinsip Sapta Karsa Hutama (Kecakapan, Kesetaraan) dengan tidak menjalankan fungsi kepemimpinan atau judicial leadership secara optimal.

Pelanggaran terhadap prinsip Sapta Karsa Hutama (Independensi) terjadi karena Anwar disebut membuka ruang intervensi pihak luar dalam proses pengambilan keputusan perkara tersebut.

Selain itu, ceramah Anwar di Universitas Islam Sultan Agung Semarang yang berkaitan dengan syarat usia calon presiden dan wakil presiden juga dianggap sebagai pelanggaran terhadap prinsip Sapta Karsa Hutama (Ketakberpihakan).

Halaman:

Editor: Syalzhabillah

Sumber: Dari Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x