Diberhentikan Sebagai Ketua MK, Keputusan Terhadap Anwar Usman Dianggap Antiklimaks

- 8 November 2023, 11:23 WIB
Ketua Hakim Konstitusi Anwar Usman.
Ketua Hakim Konstitusi Anwar Usman. /Antara/Galih Pradipta/

RESPONSULTENG - Anwar Usman selaku Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) telah secara resmi diberhentikan dari jabatannya secara terhormat berdasarkan keputusan dari Majelis Kehormatan MK.

Namun pemberhentian Anwar Usman dianggap sejumlah pihak "antiklimaks" karena dinilai tidak sesuai dengan apa yang diharapkan.

Salah seorang Praktisi Hukum yang juga merupakan Deklarator Maklumat Juanda, Tudong Mulya Lubis mengungkapkan hal tersebut sekaitan dengan keputusan terhadan Anwar Usman.

Baca Juga: Anwar Usman Tidak Bisa Terlibat dalam Pemilu 2024 Akibat Pelanggaran Etik Hakim Konstitusi

Menurut Mulya yang saat ini menduduki jabatan sebagai Deputi Hukum dalam Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud seharusnya ANwar Usman diberhentikan secara tidak terhormat dari posisinya sebagai Hakim Konstitusi, bukan hanya dari jabatannya sebagai Ketua MK.

"Ini langkah yang bagus tapi antiklimaks," kata praktisi hukum sekaligus deklarator Maklumat Juanda, Todung Mulya Lubis, saat dihubungi pada Selasa (7/11/2023).

Mulya yang saat ini menjabat sebagai Deputi Hukum Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar Pranowo-Mahfud MD mengatakan, mestinya MKMK memutuskan memecat atau memberhentikan tidak dengan hormat Anwar dari posisi hakim konstitusi, bukan hanya dari jabatan Ketua MK.

Sebab menurut Mulya, dari putusan itu MKMK menyatakan Anwar terbukti melanggar sejumlah kode etik dan prinsip yang semestinya dijunjung oleh seorang hakim sebagai penegak hukum.

Hakim MK Akan tetapi, meski putusan MKMK itu tidak sesuai harapan, Mulya tetap menghormatinya.

Halaman:

Editor: Syalzhabillah

Sumber: Dari Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x