Bantuan Langsung Tunai BLT Senilai Rp12,4 Triliun

- 6 September 2022, 19:47 WIB
Sumber Foto : /BPMI/Muclis Jr, Penerima Bansos
Sumber Foto : /BPMI/Muclis Jr, Penerima Bansos /Akhmad Usmar/

Menaker mengatakan kelompok penerima BSU adalah pekerja yang memiliki upah paling banyak sebesar Rp3,5 juta. Atau senilai Upah Minimum Provinsi (UMP) atau Upah Minimum Kab/Kota.

Syarat penerima BSU 2022 Kemnaker

  • Memiliki upah paling banyak sebesar Rp3,5 juta
  • Bukan bekerja sebagai PNS, TNI, Polri
  • Warga Negara Indonesia (WNI)
  • Peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan hingga Juli 2022

Kapan penyaluran BSU 2022 dilakukan?

Ida Fauziyah menyampaikan bahwa penyaluran BSU 2022 akan diusahakan terealisasi mulai pekan ini.

Baca Juga: Langkah yang Dilakukan Jika Lutut Terasa Sakit

Pihaknya sejauh ini telah menerima data tahap pertama 5.099.915 dari BPJS Ketenagakerjaan terkait calon penerima BSU.

Nantinya, bantuan tersebut akan disalurkan melalui Bank Himbara ke bank penerima. Selain itu bantuan juga disalurkan melalui PT Pos Indonesia.

"Jumat mudah-mudahan sudah tersalurkan kepada penerima," ujar Menaker.

Ida menambahkan, berdasarkan data BPJS Ketenagakerjaan, terdapat 16.198.731 pekerja atau buruh yang memenuhi syarat mendapatkan BSU 2022.

Baca Juga: Rektor Unila akan Dapatkan Bantuan Hukum dari Universitas, Ternyata Ini Alasannya

Halaman:

Editor: Akhmad Usmar

Sumber: pikiran-rakyat.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah