RESPONSULTENG - Roy Suryo, bekas Menteri Pemuda dan Olahraga kini menjadi tersangka kasus meme stupa candi Borobudur.
Roy Suryo dikenakanan Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45 ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.
Tidak hanya itu, Roy Suryo dijerat dengan Pasal 156 A KUHP tentang penistaan agama dengan ancaman pidana 5 tahun penjara.
Baca Juga: Dikhawatirkan Hilangkan Barang Bukti, Roy Suryo Ditahan Polda Metro Jaya
Sejumlah barang bukti diamankan. Salah satunya akun Twitter Roy Suryo @KRMTRoySuryo2.
Roy Suryo ditahan karena penyidik Polda Metro Jaya khawatir Ia menghilangkan barang bukti terkait kasus unggahan meme stupa candi Borobudur.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Zulpan dalam konferensi pers pada Jumat, 5 Agustus 2022 malam mengatakan penahanan terhadap Roy Suryo adalah kewenangan penyidik.
Baca Juga: Polda Metro Jaya Tahan Roy Suryo
Penahanan itu, ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, dilakukan karena penyidik khawatir Roy Suryo akan menghilangkan barang bukti.