Polda Metro Jaya Tahan Roy Suryo

- 6 Agustus 2022, 06:15 WIB
Potret Roy Suryo menggunakan penyangga leher dan lunglai saat selesai diperiksa sebagai tersangka./Instagram/@mnctvnews/
Potret Roy Suryo menggunakan penyangga leher dan lunglai saat selesai diperiksa sebagai tersangka./Instagram/@mnctvnews/ /


RESPONSULTENG - 
Roy Suryo ditahan oleh Polda Metro Jaya usai ditetapkan dan diperiksa sebagai tersangka ujaran kebencian.

Penyidik Polda Metro Jaya melakukan penahanan karena khawatir Roy Suryo menghilangkan barang bukti.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Zulpan dalam konferensi pers pada Jumat, 5 Agustus 2022 malam mengatakan penahanan terhadap Roy Suryo adalah kewenangan penyidik.

Baca Juga: Bekas Menpora Roy Suryo akan Kembali Diperiksa, Ini Tanggalnya

Penahanan itu, ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, dilakukan karena penyidik khawatir Roy Suryo akan menghilangkan barang bukti.

"Penyidik memutuskan mulai malam ini terhadap Roy Suryo Motodiprojo sebagai tersangka ujaran kebencian ini mulai dilakukan penahanan," kata Kombes Pol Zulpan.

Baca Juga: Lemas dan Pakai Kursi Roda Buat Roy Suryo Tidak Ditahan, Ini Kasus yang Menjeratnya

Roy Suryo ditetapkan sebagai tersangka meme stupa candi Borobudur. Bekas Menteri Pemuda dan Olahraga itu telah tiga kali diperiksa oleh penyidik Polda Metro Jaya.

Dalam kasus itu, Roy Suryo dijerat dengan sejumlah pasal imbas dari unggahan meme stupa candi Borobudur.

Baca Juga: Jalani Pemeriksaan 12 Jam, Roy Suryo Tidak Ditahan

Halaman:

Editor: Taqyuddin Bakri

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah