Jalani Pemeriksaan 12 Jam, Roy Suryo Tidak Ditahan

- 23 Juli 2022, 11:45 WIB
Roy Suryo di Mapolda Metro Jaya. (Foto: PMJ News/ Fajar).
Roy Suryo di Mapolda Metro Jaya. (Foto: PMJ News/ Fajar). /


RESPONSULTENG - 
Roy Suryo telah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polda Metro Jaya.

Kasus meme stupa candi Borobudur yang diedit mirip wajah Presiden Joko Widodo menyeret Roy Suryo.

Ia bahkan telah diperiksa dalam status tersangka oleh Polda Metro Jaya, pada Jumat, 22 Juli 2022, malam.

Baca Juga: Profil Kombes Pol Yandri Irsan, Plt Kapolres Metro Jakarta Selatan

Usai menjalani pemeriksaan, Roy Suryo diperbolehkan pulang. Ia tidak ditahan oleh Polda Metro Jaya.

"(Roy Suryo) Tidak ditahan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan di Jakarta, dikutip dari ANTARA.

Zulpan menjelaskan, kondisi kesehatan menjadi alasan tidak dilakukan penahanan terhadap mantan Menteri Pemuda dan Olahraga tersebut.

"Ya (alasannya) sakit," ujar Zulpan.

Baca Juga: Jelang Hari Anak Nasional, Simak Apa Kebutuhan Dasar Mereka

Roy Suryo telah menjalani 12 jam pemeriksaan sebagai tersangka kasus meme stupa Candi Borobudur di Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya.

Roy Suryo keluar dari Gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya sekitar pukul 22.20 WIB dengan kondisi lemas dan mendapat pertolongan menggunakan kursi roda saat menuju ke mobilnya.

Polisi telah menetapkan Roy Suryo sebagai tersangka kasus meme stupa candi Borobudur. Roy Suryo dilaporkan ke Bareskrim Polri terkait dengan ujaran kebencian bermuatan SARA oleh perwakilan umat Buddha Indonesia.

Baca Juga: Momentum Kemerdekaan Tahun 45, Pembakar Semangat Sosok yang Satu Ini di Usia 45 Tahun

Laporan tersebut tercatat dengan LP/B/0293/VI/2022/SPKT/BARESKRIM tertanggal 20 Juni 2022.

Dalam laporan tersebut, pelapor menyertakan barang bukti berupa print out akun Twitter @KRMTRoySUryo2.

Roy Suryo mengunggah meme stupa Candi Borobudur itu pada Jumat, 10 Juni, sebagai protes atas kebijakan naiknya harga tiket masuk Candi Borobudur sebesar Rp750 ribu. Belakangan kebijakan itu dibatalkan oleh pemerintah.

Baca Juga: Tinjau Homestay, Pemilik Ini Siap Gratiskan Jika Presiden Mau Menginap

Dalam unggahannya, Roy Suryo menyertakan alamat akun asli pengunggah awal meme tersebut.

Roy Suryo menurunkan unggahannya tersebut karena menuai polemik di tengah masyarakat dan meminta maaf kepada umat Buddha.***

Editor: Taqyuddin Bakri

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x