RESPONSULTENG - Sepuluh partai politik telah mendaftarkan diri ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) dalam dua hari pendaftaran calon peserta Pemilu 2024.
Itu menyusul tahapan pendaftaran partai politik calon peserta Pemilu 2024 yang dimulai pada Senin, 1 Agustus 2022 kemarin.
Dalam informasi yang dibagikan KPU melalui akun Instagram-nya @kpu_ri, sebanyak sembilan partai politik telah mendaftar pada hari pertama.
Baca Juga: Hanya Satu Partai Politik yang Mendaftar, Kantor KPU Tampak Lengang
Selanjutnya, satu partai politik mendaftarkan diri sebagai calon peserta Pemilu 2024 pada hari kedua.
Sembilan partai politik itu mendaftar dalam rentang waktu pendaftaran yang dibuka mulai pukul 8.00 sampai 16.00 WIB, masing-masing pada hari pertama dan kedua.
Baca Juga: Pendaftaran Hari Kedua di KPU, Partai Kebangkitan Nasional Satu-Satunya Partai Politik yang Datang
Sepuluh partai politik itu adalah:
- PDI Perjuangan, (hari pertama)
- Partai Keadilan dan Persatuan,
- Partai Keadilan Sejahtera,
- Partai Reformasi,
- Partai Rakyat Adil dan Makmur,
- Perindo,
- Partai NasDem,
- PBB,
- Partai Daulat Negeri Indonesia, dan
- Partai Kebangkitan Nusantara. (hari kedua)
Baca Juga: Sembilan Partai Politik Ini Daftar ke KPU pada Hari Pertama
Berdasarkan PKPU, tahapan Pemilu 2024 dimulai pada 1 Agustus 2022 dengan pendaftaran partai politik peserta Pemilu 2024 dibuka sampai 14 Agustus.