RESPONSULTENG - Sembilan partai politik telah mendaftarkan diri ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada hari pertama pendaftaran calon peserta Pemilu 2024.
Itu menyusul tahapan pendaftaran partai politik calon peserta Pemilu 2024 yang dimulai pada Senin, 1 Agustus 2022 kemarin.
Dalam informasi yang dibagikan KPU melalui akun Instagram-nya @kpu_ri, sebanyak sembilan partai politik telah mendaftar pada hari pertama.
Sembilan partai politik itu mendaftar dalam rentang waktu pendaftaran yang dibuka mulai pukul 8.00 sampai 16.00 WIB.
Sembilan partai politik itu adalah:
Baca Juga: Menkominfo Tegaskan PSE Wajibkan Penyelenggara Lindungi Data Pribadi Pelanggan
- PDI Perjuangan,
- Partai Keadilan dan Persatuan,
- Partai Keadilan Sejahtera,
- Partai Reformasi,
- Partai Rakyat Adil dan Makmur,
- Perindo,
- Partai NasDem,
- PBB, dan
- Partai Daulat Negeri Indonesia.
Baca Juga: Ramai Tagar #BlokirKominfo, Menkominfo: Terima Kasih, Kami Menegakkan Aturan
Berdasarkan PKPU, tahapan Pemilu 2024 dimulai pada 1 Agustus 2022 dengan pendaftaran partai politik peserta Pemilu 2024 dibuka sampai 14 Agustus.
Setelah itu, KPU akan melakukan verifikasi administrasi dan verifikasi faktual pada partai politik pendaftar.