Mardani H Maming DPO KPK, Denny Indrayana: Hormati Praperadilan, Insya Allah Kami Menang

- 27 Juli 2022, 07:45 WIB
Mardani H Maming Jadi DPO KPK / @mardani_maming
Mardani H Maming Jadi DPO KPK / @mardani_maming /


RESPONSULTENG - 
Mardani H Maming dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Dengan masuknya nama Mardani H Maming sebagai DPO, status mantan Bupati Tanah Bumbu sekarang adalah buron KPK.

Penetapan status buron dilakukan KPK setelah upaya jemput paksa tidak menuai hasil karena Mardani H Maming tidak ditemukan di apartemennya.

Sebelumnya, KPK melakukan jemput paksa kepada Mardani H Maming. Upaya jemput paksa itu menuai reaksi dari pengacara Mardani H Maming.

Baca Juga: Upaya Jemput Paksa Mardani H Maming, Denny Indrayana: Kami Mohon KPK Hormati Praperadilan

Denny Indrayana, salah satu pengacara mantan Bupati Tanah Bumbu berharap KPK dapat menghormati proses praperadilan yang masih berlangsung.

Hal itu karena saat ini Mardani H Maming sedang melakukan upaya hukum dengan mengajukan praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. 

"Kami berharap juga dihormati, pada saat putusan nanti insyaallah kami menang, ya berarti status tersangka, pemblokiran, pencekalan, dan lain-lain juga mesti dinyatakan tidak sah. Marilah sama-sama kita tunggu, ini kurang dari 24 jam lagi kok. Tidak lama kan," ucap Denny Indrayana.

Baca Juga: Tidak Ada di Tempat, KPK Gagal Jemput Paksa Mardani H Maming

Sebelumnya, pada Senin, 25 Juli 2022 kemarin, Denny Indrayana, mengaku belum mendapat informasi terkait penjemputan paksa kliennya tersebut.

"Kami justru akan mengecek apakah betul informasi tersebut. Kami akan melakukan koordinasi pendampingan kalau memang benar. Akan tetapi, kami akan cek karena kami belum mendapatkan informasi itu," kata Denny Indrayana ditemui usai sidang praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, dikutip dari ANTARA.

Baca Juga: Bertemu Xi Jinping, Joko Widodo Jadi Kepala Negara Pertama yang Diterima RRT Setelah Olimpiade Musim Dingin

Dalam upaya penjemputan paksa, KPK belum dapat menemukan mantan Bupati Tanah Bumbu Mardani H Maming dalam upaya jemput paksa di salah satu apartemen di Jakarta.***

Editor: Taqyuddin Bakri


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah